Senin 31 Aug 2020 20:51 WIB

RUU Ciptaker Dinilai Dongkrak UMKM di Sektor Pariwisata

UMKM di sektor pariwisata saat ini dinilai kesulitan mendapatkan modal.

RUU Ciptaker Dinilai Dongkrak UMKM di Sektor Pariwisata. Foto: Pariwisata Indonesia (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
RUU Ciptaker Dinilai Dongkrak UMKM di Sektor Pariwisata. Foto: Pariwisata Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peneliti pariwisata dan dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Baiquni menilai kendala saat ini yang tengah dihadapi oleh UMKM di sektor pariwisata adalah soal kemudahan untuk mendapatkan modal. Terutama untuk mengembangkan pariwisata lokal di daerahnya.

Karena itu, Baiquni menilai RUU Ciptaker bisa mendongkrak perekonomian UMKM di sektor pariwisata. Karena, dengan dimudahkannya izin akan menjadi sitmulus untuk mendatangkan modal investasi sebagai mitra yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM disektor pariwisata tersebut.

Baca Juga

"Saya kira pertama UMKM pariwisata harus dikuatkan, kan banyak sekali, kekuatan masyarakat yang sebanarnya butuh pendampingan, manajemen, dan juga pendanaan," kata Baiquni, Senin (31/8).

Menurut Baiquni, sektor pariwisata saat ini sangat liberal, banyak aset yang akhirnya dimiliki oleh pihak swasta. Sehingga peran dari UMKM kian tergeser.

Karenanya, RUU Ciptaker menjadi paradigma baru sebagai aturan yang tidak hanya mengatur berjalannya investasi, tetapi juga fokus mengatur pada nasib pekerja, dan tata ruang.

"Ciptaker itu menata orang, ruang, dan uang, orang itu yangkerja, dinaskah akademik itu RUU tata ruang, ada sumber daya, lalu kebijakan investasi, jadi tiga hal ini dipadukan dalam sebuah RUU ciptaker," kata dia.

Baiquni menjelaskan sektor pariwisata saat ini malah melebarkan kesenjangan ekonomi antara investor dengan UMKM atau pengusaha kecil di sektor pariwisata.

"Jadi ini dibangun paradigma baru, jadi kita mencaat kalau bisnis as usual yang terjadi saat ini itu melebarkan kesenjangan tapi kalau kita gunakan paradigma baru, yaitu rasio ekonomi dan ekologi dan memperhatikan ekosistem. Artinya setiap investasi memperharikan ssitemnya maka ruang tadi akan punya nilai tambah," ujarnya.

"Jadi tidak hanya uang yang tumbuh tetapi ruang dan ekosistemnya itu lestasi dan manusianya itu sejahtera, itu idealnya, maka dibutuhkan satu paradigma baru," lanjutnya.

Dia menyebut dengan RUU Ciptaker, pemerintah diharap dapat mengatur berjalannya investasi lebih baik. Kata dia, jangan sampai investor justru mengusai banyak aset, dan mengorbankan UMKM seperti yang terjadi saat ini.

Menurutnya, hubungan antara investor dan UMKM atau pengusaha kecil adalah mitra bisnis. Menurut dia, Pemerintah melalui RUU Ciptaker ini secara implementasi harus dapat melidungi dan menguatkan UMKM di sektor pariwisata tersebut.  

"Apalagi dalam situasi pandemi covid, ini adalah koreksi terhadap tata pembangunan yang selama ini kesenjangan semakin lebar, penguasaan aset, dan sumber alam di kuasai oleh investor, marjinalisasi adat dan masyarakat setempat," katanya.

Tak hanya itu, Baiquni mengatakan RUU Ciptaker ini sebagai upaya untuk membangun kekuata sektor pariwisata dari dalam atau comunity based tourism.

"Pariwisata yang selama ini itu sangat investasi atau sangat liberal, nah ini perlu satu kendali yang lebih tepatnya adalah coba bangun kekuatan dari dalam atau comunity based tourism," kata dia.

Karenanya, selain membuat aturan, Pemerintah juga diminta untuk meningkatkan atau memberikan pendampingan terutama kepada pelaku UMKM di sektor pariwisata. Hal itu agar RUU Ciptakerja dapat dimaksimalkan.

"Ketika masyarakat mampu bekerja dan mengelola dan dapat nilai tambah dari kegiatan parisiwisata, dan dibiarkan investor asing diundang masuk, jadi investor asing diundang masuk ketika kaitannya adalah yang diluar aset dan kemampuan masyarakat,"

 

"Kalau investor asing yang terjadi di Bali itu kan diundang masuk untuk kuasai lahan, aset kepariwisataan dan masyarakat kehilangan massa depannya, jadi ini harus ada perbaikan, jadi pwirisawa yang dihatrapkan itu yang berioeritnasi kualitas," kata Baiquni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement