Senin 31 Aug 2020 18:40 WIB

Istana Akui Influencer Punya Peran Penting

Influencer menjembatani jalur komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Buzzer dan Influencer di media sosial
Foto: growglowgo.wordpress.com
Buzzer dan Influencer di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak istana kepresidenan mengakui pentingnya peran pemengaruh atau influencer dalam setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, influencer merupakan salah satu aktor digital yang punya peran dalam menjembatani jalur komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

"Aktor digital, termasuk influencer, akan terus berkembang dalam peran-peran penting membangun jaringan informasi yang berpengaruh terhadap aktivitas produktif sosial ekonomi dan politik," ujar Fadjroel dalam rilis resminya, Senin (31/8).

Fadjroel menambahkan, banyaknya influencer yang lahir dari kelompok masyarakat kelas menengah juga mendukung efektivitas komunikasi yang sedang dibangun pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun, ujarnya, telah menyatakan bahwa Indonesia harus melakukan transformasi digital sebagai prasyarat transformasi ekonomi dan demokrasi digital.

"Sebuah keniscayaan di era digital, para aktor digital menjadi pemain penting perubahan paradigma dari top-down strategy ke participative strategy, di mana publik berpartisipasi aktif dalam komunikasi kebijakan," kata Fadjroel.

Pernyataan Fadjroel ini sekaligus menjawab sentimen negatif akibat banyaknya anggaran negara yang mengalir kepada influencer. Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghabiskan dana Rp 90,45 miliar untuk belanja jasa influencer. Dana puluhan miliar itu digunakan pemerintah pusat mulai dari 2017 hingga 2020.

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga. Pengumpulan data dilakukan pada 14 hingga 18 Agustus 2020 menggunakan kata kunci media sosial atau social media, influencer, key opinion leader, komunikasi dan Youtube.

"Terdapat 34 Kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," kata peneliti ICW Egi Primayogha di Jakarta, Kamis (20/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement