REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kerja sama empat satuan reskrim Polres antara daerah di Jateng, berhasil mengungkap kawanan yang kerap merampok nasabah bank. Kawanan yang beranggotakan empat orang tersebut, diringkus di wilayah Yogyakarta dan Solo.
"Ada empat tersangka yang berhasil diringkus polisi. Mereka terdiri dari ANG (32 tahun) warga Wonosobo, MUS (33), warga Sampang Madura, ADM (35) Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan DD (45) warga Yogyakarta," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Senin (31/9).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian yang dialami korban Lukman (26), warga Jalan A Yani Purwokerto saat mengambil uang tunai di Bank BCA Cabang Purwokerto, Kamis (27/8) lalu.
Saat itu, korban ternyata sudah diincar kawanan tersebut. "Dalam melakukan aksinya, anggota kawanan itu sudah saling berbagi tugas. Ada yang bertugas mengawasi nasabah saat di bank, kemudian melakukan koordinasi dengan anggota kawanan yang ada di luar bank," katanya.
Saat itu, Lukman yang baru menarik uang di BCA Jalan Jenderal Soedirman, sudah langsung diikuti anggota kawanan tersebut. ANG dan DD yang berperan mengawasi nasabah di lingkungan bank, memberi tahu ADM dan HMS yang berperan sebagai eksekutor perampokan.
Saat korban memarkir kendaraannya di satu tempat dan meninggalkan uangnya dalam mobil, ADM dan HMS langsung memecah kaca mobil dan mengambil barang milik korban.
"Keempat anggota kawanan ini, diketahui baru bertemu lagi di kawasan pantai Parangtritis. Di tempat itu, mereka juga membagi uang hasil kejahatan yang mereka lakukan," katanya.
Dalam penyelidikan kasus itu, pihak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di sekitar bank dan TKP. Dari hasil olah TKP ini, petugas mengetahui identitas pelaku dan langsung berkoordinasi dengan jajaran Reskrim Polres Ponorogo, dan Sragen.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Ponorogo dan Polres Sragen, tim berhasil menangkap tersangka MUS dan ADM di hotel Malioboro Yogyakarta. Sedang tersangka DD di SPBU di wilayah Karanganyar Solo. Sementara ANG ditangkap di lampu merah wilayah Karanganyar Solo.
"Para pelaku mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.