Senin 31 Aug 2020 15:35 WIB

MAKI Minta Kejakgung Tulus Libatkan KPK di Kasus Pinangki

MAKI mendatangi Kejakgung meminta agar KPK dilibatkan di kasus Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menyerahkan surat permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI menilai Kejakgung masih enggan menanggapi agar KPK dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.

"Hari ini, Senin (31/8) di Gedung Bundar Kejakgung. MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK penanganan perkara Tersangka PSM," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8).

Baca Juga

Boyamin mengatakan, ada empat permintaan MAKI kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejakgung. Pertama, MAKI meminta agar Kejakgung bersedia mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan.

Kedua, lanjut Boyamin, MAKI meminta KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik, berupa hasil sadapan atau rekaman dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian. Menurut Boyamin, hanya KPK yang memiliki wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon tersebut.

"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejakgung sebagai alat bukti petunjuk," kata Boyamin.

Permohonan ketiga, MAKI meminta Kejakgung menerima dengan tulus dan tangan terbuka kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan jaksa Pinangki. Boyamin memandang, selama ini, Kejakgung masih enggan menanggapi desakan masyarakat untuk melibatkan KPK.

"Keempat, bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Kejakgung menolak menyerahkan penyidikan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga antirasuah. KPK bahkan diminta  tidak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejakgung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

Menanggapi pernolakan Kejakgung, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam menangani kasus Jaksa Pinangki Malasari. Menurutnya Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan yang sama.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. it's oke, sama-sama berwenang," kata Nawawi, Kamis (27/8).

Nawawi menegaskan, dirinya hanya menyampaikan siapa pihak yang paling pas dalam menangani kasus tersebut agar melahirkan kepercayaan publik. " Saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust," tutur Nawawi.

"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja.  Toh, pada akhirnya, publik yang akan menilainya, " tegas Nawawi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement