Senin 31 Aug 2020 12:44 WIB

IDI Peringatkan Pemerintah tak Longgarkan Protokol Covid-19

Penambahan kasus harian Covid-19 masih terus mengalami peningkatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Warga menggunakan masker beraktivitas di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (30/8). Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Kesehatan membagikan 40 ribu masker secara gratis kepada pengunjung yang sedang berolahraga di kawasan tersebut dalam rangka Gerakan Kampanye Masker Nasional, sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan masker beraktivitas di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (30/8). Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian dan Kementerian Kesehatan membagikan 40 ribu masker secara gratis kepada pengunjung yang sedang berolahraga di kawasan tersebut dalam rangka Gerakan Kampanye Masker Nasional, sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, mengingatkan pemerintah agar tidak melonggarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Apalagi, penambahan kasus harian positif Covid-19 meningkat bahkan pada Sabtu (29/8) dilaporkan sebanyak 3.308 kasus dan Ahad (30/8) mencapai. 2.858 kasus.

"Jadi jangan dilonggarkan sama sekali, kan ada juga Peraturan Presiden mengenai denda dan yang lain itu," ujar Zubairi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (31/8).

Di samping itu, pemerintah harus mempertimbangkan dan memikirkan apakah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diterapkan kembali atau memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Jika tatanan hidup normal dijalankan seperti sekarang, pemerintah harus memperketat penerapan protokol kesehatan.

"Atau mau seperti sekarang ya harus ditambah pendisiplinan lebih ketat.

Artinya harus menjaga bahwa protokol kesehatan itu diterapkan harus lebih keras, harus didenda harus diini ya harus," katanya.

Zubairi juga mengingatkan pemerintah untuk tidak membuka bioskop, sekolah, pesantren, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang. Apalagi rencana konser musik secara tatap muka di Jawa Timur pada 12 September 2020 mendatang.

"Sudah jelas bahwa kita minta itu berisiko dan enggak ada manfaatnya sama sekali, mudharatnya jelas, ya jangan dilanjutkan. Itu konser, kegiatan keagamaan saja ternyata mempunyai dampak berat," tutur Zubairi.

Diketahui, DKI Jakarta tercatat masih menyumbang angka tertinggi penambahan kasus Covid-19 secara nasional. Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19, dari 2.858 total kasus yang dilaporkan pada Ahad (30/8), sebanyak 1.094 kasus baru ditemukan di Jakarta.

Namun, Jakarta juga menyumbang angka tertinggi kasus kesembuhan Covid-19 yakni sebanyak 366 orang. Menyusul DKI Jakarta yakni Provinsi Jawa Timur yang mencatat penambahan kasus baru yang sebanyak 466 orang dengan laporan angka sembuh sebanyak 223 orang.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, naiknya jumlah kasus di Ibu Kota karena penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar baik di tempat umum dan juga perkantoran.

"Iya betul (penerapan protokol kesehatan longgar)," ujar dia singkat saat dihubungi Republika.co.id, Ahad.

Wiku pun kembali menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat untuk menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Jakarta. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi juga harus menerapkan aturan protokol kesehatan.

Misalnya saja, kata dia, dengan menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah bagi perkantoran-perkantoran. Kapasitas karyawan yang bekerja di perkantoran pun hanya diperbolehankan sebanyak 50 persen.

"Upayanya harus ketat protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan sosial ekonomi, misalnya perkantoran dengan tetap menerapkan WFH dan kapasitas 50 persen agar terjaga jarak aman," kata Wiku.

Untuk mencegah kerumunan di tempat umum, pemerintah daerah juga dimintanya agar menerapkan serta menegakan sanksi ataupun denda bagi masyarakat yang melanggar.

"Mencegah terjadi kerumunan di tempat kerja dan tempat umum. Menerapkan dan menegakkan hukum dengan sanksi dan denda," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement