Senin 31 Aug 2020 07:56 WIB

Dua Kali Long Weekend Hasilkan Seribuan Kasus Covid di DKI

Dinkes menduga rekor 1.114 kasus Covid di DKI kemarin efek dua kali long weekend.

Petugas dari Kecamatan Cilandak mengarak instalasi peti mati jenazah Covid-19 saat aksi sosialisasi bahaya virus Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Kamis, (27/8). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada warga akan bahaya penularan virus Covid-19. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas dari Kecamatan Cilandak mengarak instalasi peti mati jenazah Covid-19 saat aksi sosialisasi bahaya virus Covid-19 di kawasan Fatmawati, Jakarta, Kamis, (27/8). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan peringatan kepada warga akan bahaya penularan virus Covid-19. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri, Mimi Kartika

Jumlah kasus harian positif Covid-19 di DKI Jakarta pada Ahad kembali mencapai rekor tertinggi. Jika pada Sabtu (29/8) jumlahnya 888 kasus, pada Ahad angkanya bahkan tembus di atas seribuan, tepatnya 1.114 kasus.

Baca Juga

Dengan pertambahan kasus baru sebanyak 1.114, total kasus paparan akibat virus novel corona jenis baru ini di Ibu Kota menjadi 39.280 kasus. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menerangkan, bahwa dari penambahan 1.114 kasus baru Covid-19 ini, sebanyak 385 kasus di antaranya adalah akumulasi data selama tujuh hari sebelumnya yang baru dilaporkan.

Sebagian besar terpapar Covid-19 saat libur panjang akhir pekan (long weekend) pada rentang waktu 16-22 Agustus 2020. Dwi menjelaskan, 70 persen kasus positif pada Ahad adalah kasus yang diambil spesimennya pada 24 dan 25 Agustus 2020. Jika dihitung mundur, masa inkubasi tersering adalah enam hari

Inkubasi adalah lama waktu dari virus masuk sampai dengan menimbulkan gejala. Lalu pasien mengakses pemeriksaan PCR 1-2 hari kemudian, maka periode penularan tertinggi terjadi pada 16-17 Agustus 2020.

Angka pengambilan spesimen pada 27 Agustus juga cukup tinggi dan perlu dipertimbangkan efek long weekend dua pekan berturut-turut. "Perlu adanya kewaspadaan dan usaha bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dalam melihat tren kenaikan kasus ini," ujar Dwi.

Selain itu, untuk penambahan kasus baru kemarin, 57 persen atau sebanyak 630 kasus di antaranya adalah hasil tracing Puskesmas dengan melakukan pemeriksaan kepada kontak erat pasien positif. Sedangkan, dari active case finding yang dilakukan Puskesmas, ditemukan enam kasus baru. Kemudian dari passive case finding di RS dan klinik ditemukan sebanyak 478 kasus baru.

Tracing ratio di DKI Jakarta saat ini adalah 6. Artinya, dari satu kasus positif, rata-rata enam orang kontak erat yang akan diperiksa/dites PCR.

Kendati terdapat tren kenaikan pada kasus harian, tingkat kematian (case fatality rate/CFR) menurun. Hingga 30 Agustus 2020, CFR di DKI Jakarta adalah 3 persen.

Jumlah kasus aktif yang sempat mengalami kenaikan pada Juli dan awal Agustus, mulai menunjukkan pelandaian kembali dan penurunan, yakni hingga 30 Agustus 2020 sebanyak 7.960 orang. Hal tersebut diikuti dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) yang terus meningkat, sebesar 76,7 persen.

Sedangkan untuk persentase kasus positif sepekan terakhir sebesar 9,7 persen dan persentase kasus positif secara total sebesar 6,3 persen.

Dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 39.280 kasus, ada 30.134 orang dinyatakan telah sembuh (bertambah 366 dibanding hari sebelumnya 29.768 orang). Sedangkan 1.186 orang (bertambah 14 dibanding sebelumnya 1.172) meninggal dunia.

Dalam persentase, tingkat kesembuhan di Jakarta adalah 76,7 persen (sebelumnya 78 persen) dan tingkat kematian 3 persen (sebelumnya 4,3 persen). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan ini, sebesar 9,7 persen (sebelumnya 8,9 persen). Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,3 persen (sebelumnya 6,1 persen).

Secara nasional, DKI Jakarta tercatat masih menyumbang angka tertinggi penambahan kasus Covid-19. Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19, dari 2.858 total kasus yang dilaporkan pada Ahad (30/8), sebanyak 1.094 kasus baru ditemukan di Jakarta.

Namun, Jakarta juga menyumbang angka tertinggi kasus kesembuhan Covid-19 yakni sebanyak 366 orang. Menyusul DKI Jakarta yakni Provinsi Jawa Timur yang mencatat penambahan kasus baru yang sebanyak 466 orang dengan laporan angka sembuh sebanyak 223 orang.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, naiknya jumlah kasus di Ibu Kota karena penerapan protokol kesehatan yang mulai longgar baik di tempat umum dan juga perkantoran.

"Iya betul (penerapan protokol kesehatan longgar)," ujar dia singkat saat dihubungi Republika.

Wiku pun kembali menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat untuk menekan dan mengendalikan kasus Covid-19 di Jakarta. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi juga harus menerapkan aturan protokol kesehatan.

Misalnya saja, kata dia, dengan menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah bagi perkantoran-perkantoran. Kapasitas karyawan yang bekerja di perkantoran pun hanya diperbolehankan sebanyak 50 persen.

"Upayanya harus ketat protokol kesehatan dan pengendalian kegiatan sosial ekonomi, misalnya perkantoran dengan tetap menerapkan WFH dan kapasitas 50 persen agar terjaga jarak aman," kata Wiku.

Untuk mencegah kerumunan di tempat umum, pemerintah daerah juga dimintanya agar menerapkan serta menegakan sanksi ataupun denda bagi masyarakat yang melanggar.

"Mencegah terjadi kerumunan di tempat kerja dan tempat umum. Menerapkan dan menegakkan hukum dengan sanksi dan denda," tambah dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan, terjadinya penularan virus corona dari klaster keluarga merupakan permasalahan impelementasi, bukan masalah kebijakan. Edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat juga harus dilakukan pemerintah daerah (pemda).

"Apa semua harus Kemenkes? Pemda ke mana? Apa kurang arahan pusat? Ini masalah implementasi bukan masalah kebijakan," kata Yuri kepada Republika melalui pesan singkat, Ahad.

"Apakah harus dibuat satu-satu protokolnya? Apa perlu protokol keluarga, RT, RW, desa dan lain-lain?" lanjut dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berkomentar atas rekor baru jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Namun, saat Jakarta mencatatkan rekor dengan 404 orang dinyatakan positif Covid-19 pada 12 Juli lalu dia pernah memberikan peringatan kepada warganya.

Saat itu, Anies mengungkapkan skenario terburuk 'emergency brake' atau 'rem darurat' mungkin akan dijalankan, apabila lonjakan angka penularan Covid-19 terus tinggi di Jakarta. Ia berharap situasi seperti saat itu tidak terus terjadi.

"Ingatkan kepada semua jangan sampai situasi ini berjalan terus, sehingga kita harus menarik rem darurat atau emergency brake," jelas Anies, Ahad (12/7).

Sehingga, sudah saatnyakah Anies menginjak rem darurat?

photo
Fakta Angka Klaster Kantor di Jakarta - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement