Ahad 30 Aug 2020 21:10 WIB

Soal Polsek Ciracas, KSAD: Semua yang Diperiksa Bisa Dipecat

Dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di KUHPM

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa
Foto: Dok Pendam Siliwangi
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa, menyebutkan, semua yang telah diperiksa pihak TNI memenuhi pelanggaran pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Dengan begitu, mereka dapat diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di KUHPM untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika pada konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Ahad (30/8).

Baca Juga

Menurut Andika, lebih baik TNI AD kehilangan prajurit yang terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti itu daripada nama TNI AD akan terus rusak karena tingkah laku mereka. Andika menilai, tingkah laku yang mereka lakukan tidak bertanggung jawab dan tidak sama sekali mencerminkan sumpah prajurit.

"Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," jelas dia.

Dengan demikian, kata dia, para pelaku yang jumlahnya tidak sedikit itu tidak hanya dihukum atas perbuatan yang mereka lakukan. Mereka harus mengganti rugi kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang terdampak kejadian itu.

"Apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," katanya.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pihak TNI sudah mengantongi 41 nama yang sudah dan akan diperiksa. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan.

"Di antaranya 12 orang yang sudah diperiksa dan tadi pagi sudah mengakui tiga orang. Karena hampir seharian diperiksa oleh Denpom. Ketiga orangg tersebut pelaku pengerusakan sepeda motor, kendaraan," jelas Hadi dalam konferensi pers yang dilakukan Ahad (30/8) siang.

Hadi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari ponsel milik Prada MI, diketahui Prada MI menghubungi 27 orang rekannya. Hal tersebut, kata Hadi, akan dijadikan bahan untuk pengembangan lagi ke depannya.

Selain itu, pihak TNI juga sudah mengamankan rekaman CCTV saat pengrusakan terjadi. Menurut Hadi, pada rekaman CCTV yang kedua, ketika terjadi pengrusakan, ada dua orang menggunakan sepeda motor yang diduga kuat melakukan pengrusakan.

"Sehingga nantinya dari saksi-saksi yang sudah diperiksa, 12 sudah mengaku tiga orang, 27 yang ada di handphone prajurit MI dan dua yang dari CCTV akan terus dilakukan pemeriksaan. Apabila memang terbukti maka akan dilakukatindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Panglima juga menyatakan, sesuai data dan fakta yang ditemukan di lapangan, luka yang dialami oleh Prada MI bukan karena pengeroyokan, melainkan akibat kecelakaan tunggal. Kabar yang beredar sebelumnya adalah Prada MI dikeroyok oleh orang tidak dikenal. "Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, bahwa luka yang ada di prajurit MI bukan karena pengroyokan, tapi akibat kecelakan tunggal," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement