Ahad 30 Aug 2020 12:31 WIB

Top 5 News: Pembantaian Husain, Pinangki, Islam Spanyol

Kisah pembantaian Husain ra di tragedi Karbala jadi berita teratas.

Makam Sayidina Husain RA di Karbala, Irak.

3. Jaksa Pinangki yang Misterius dan Dugaan 'Perlakuan Khusus'

Semisterius itukah Pinangki Sirna Malasari? Atau, memang ada 'perlakuan khusus' dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penyidikan terhadap oknum jaksa itu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka (11/8), belum ada yang berhasil mendapatkan bukti dokumentasi, maupun gambar video yang memperlihatkan Pinangki, keluar masuk ruang pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) tempat penyidik menguber pengakuannya. Bahkan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) curiga, jangan-jangan Pinangki, tak pernah diperiksa.

photo
Dokumen Perjalanan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk perjalanan ke Kuala Lumpur pada 25 November 2019. - (dok. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI))

“Yang paling penting itu, pertanggungjawaban Kejaksaan Agung terhadap publik, dalam bentuk yang bersangkutan (Pinangki) terlihat keluar-masuk gedung pemeriksaan, dan diperiksa memakai baju tahanan, itu diinformasikan kepada masyarakat lewat peran wartawan,” kata Boyamin dalam saluran video yang diterima di Jakarta, pada Jumat (28/8).

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Aturan 2 Meter Ketinggalan Zaman, Berapa Jarak Amannya?

JAKARTA -- Selama pandemi Covid-19, aturan menjaga jarak fisik dua meter antarorang di tempat umum menjadi intervensi non-farmasi dalam menahan penyebaran virus corona tipe baru. Penelitian baru yang diterbitkan BMJ menyatakan, aturan yang menetapkan jarak tertentu antara orang-orang itu didasarkan pada ilmu pengetahuan yang kaku dan ketinggalan zaman dengan tidak memperhitungkan kompleksitas virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19 itu.

Penulis utama penelitian itu dari University of Oxford, Nicholas Jones, mengatakan bahwa aturan yang didasarkan pada satu jarak tertentu berasal pada dikotomi yang terlalu sederhana menggambarkan transfer virus melalui tetesan udara tanpa memperhitungkan udara yang diembuskan.

Meskipun aturan dua meter ditetapkan dalam pedoman saat ini, tapi transmisi virus bergantung pada banyak faktor lain. Dilansir Health 24, bukti menunjukkan bahwa lontaran droplet yang dikeluarkan, misalnya lewat batuk atau berteriak, dapat menyebar sejauh tujuh sampai delapan meter.

Baca berita selengkapnya di sini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement