REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat Eka Supria Atmaja menginstruksikan segenap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengenakan baju adat khas Bekasi setiap Jumat. Hal ini dilakukan untuk melestarikan budaya tradisional adat setempat.
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga seterusnya. ASN Pemkab Bekasi wajib mengenakan baju adat Bekasi setiap hari Jumat," katanya, Jumat (28/8)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan bahwa kebijakan penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi.
"Alhamdulillah tadi saya lihat para ASN sudah mulai mengenakan pakaian adat hari. Semoga terus konsisten seperti yang ada dalam surat edaran," katanya.
Bupati menjelaskan aturan penggunaan pakaian adat Bekasi bagi ASN pria adalah menggunakan atasan sadariah atau koko putih dengan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan warna hitam. Sedangkan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.
"Untuk ketentuan, ke depannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita kasih toleransi," katanya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memroduksi batik khas Bekasi agar ke depannya dapat digunakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.