REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, tidak ada aturan hukum pidana terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker. Namun, kata dia, itu bisa diakali dengan suatu hal.
"Orang tidak pakai masker tidak ada di dalam hukum pidana. Tidak ada kalimat barang siapa tidak memakai masker di era Covid bisa dijatuhi pidana. Tidak bisa. Tetapi, bisa diakali," ungkap Mahfud dalam keterangan yang diberikan Kemenko Polhukam, Jumat (28/8).
Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada masyarakat yang melawan petugas. Menurut dia, berdasarkan undang-undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres) presiden sudah meminta aparat keamanan untuk membantu pemerintah menegakkan hukum lewat protokol kesehatan.
"Pasal yang dipakai apa? Gampang. Kalau ada orang memaksa, suka ngambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga, tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai. Kan melawan petugas," jelas dia.
Selain melalui sanksi pidana, pemerintah lebih mengedepankan strategi persuasif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan diberi tahu mengenai bahaya jika tidak disiplin protokol kesehatan. Mereka juga akan diberi tahu seperti apa bahaya yang mengintai dari virus Covid-19.
"Di dalam rangka persuasi pula maka budaya lokal, kearifan lokal harus diperhatikan. Misalnya Yogya. Kami tidak akan mengadakan penegakan hukum, itu bagus," kata dia.
Mahfud juga mengatakan, dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, memerangi virus dan memulihkan ekonomi harus dilakukan beriringan. Atas dasar itu, lemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 yang menitikkan pada dua hal, yakni penanggulangan Covid-19 dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional.
"Langkah lanjut dari itu maka keluarlah Perpres itu tadi, yang kemudian fokusnya ada dua, yaitu PC dan PEN. PC adalah penanggulangan Covid-19 dan PEN adalah pemulihan ekonomi nasional," terangnya.
Dia menjelaskan, saat ini ada program-program utama yang harus mencakup lima perhatian utama. Pertama, Indonesia aman dari Covid-19. Kedua, Indonesia sehat, yakni adanya pelayanan kesehatan berbasis gotong royong yang dipandu oleh pemerintah dengan program-programnya yang didukung oleh UU Nomor 2 tahun 2020.
Ketiga, Indonesia berdaya yang memiliki arti ada peningkatan daya beli rakyat dan peningkatan ekonomi rakyat. Keempat, Indonesia tumbuh, yakni melalui program peningkatan penerimaan negara. Dan kelima, Indonesia bekerja, salah satunya melalui program percepatan penyerapan tenaga kerja.
"Maka arah kebijakan tentang lima situasi yang akan dipilih ini tadi, itulah yang kemudian dituangkan didalam kebijakan dalam PC dan PEN tadi," jelas dia.