REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pembukaan bioskop menuai polemik, di tengah tren penambahan kasus Covid-19 yang masih melaju tinggi. Satgas Penanganan Covid-19 Nasional menegaskan bahwa kebijakan pembukaan sektor hiburan, termasuk bioskop, merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa banyak hal harus dipertimbangkan sebelum sebuah daerah memutuskan membuka kembali bioskop. Pemda, ujarnya, harus menjalankan prakondisi, penentuan waktu yang tepat, menentukan prioritas sektor yang dibuka, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta melakukan evaluasi akhir.
"Khususnya bioskop harus memperhatikan kondisi yang ada, di suatu daerah. Tentang risiko penularan atau peningkatan kasusnya harusnya apabila dilakukan dalam kondisi yang relatif penularan rendah atau hijau, itu mungkin masih bisa dipertimbangkan," kata Wiku dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (27/8).
Menurutnya, pembukaan bioskop di zona hijau yang tidak ada penambahan kasus baru, tentu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan. Namun di luar zona hijau, Wiku menyerahkannya kepada pemda masing-masing, asalkan seluruh tahap kajian benar-benar dilakukan.
"Tentunya keputusan ini adalah keputusan satgas daerah melalui pimpinan daerah, dan selalu dilakukan konsultasi, proses kajian, analisis, dan benar-benar dinilai keamanannya," jelasnya.
Wiku juga sempat menyebutkan bahwa isu pembukaan bioskop di DKI Jakarta sebenarnya masih sebatas rencana. Kebijakan ini masih dalam tahap konsultasi antara pemprov dengan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Sudah hampir sebulan, pemerintah DKI melakukan kajian. Tim pakar juga melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop dibuka. Karena pertimbangkan selain aspek kesehatan, juga pertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," kata Wiku.
Satgas pusat juga sudah menyusun sejumlah protokol kesehatan yang perlu dijalankan di bioskop apabila benar-benar dibuka. Beberapa syarat yang harus dijalankan pihak pengelola dan pengunjung antara lain, pertama, perlunya melakukan screening usia dan kesehatan.
"Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya. maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun, tanpa gejala dan tanpa penyakit penyerta atau komordbid," katanya.
Kedua, kapasitas harus dibatasi maksimum 50 persen. Kemudian, penerapan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sejak dari pintu masuk bioskop sampai keluar, serta ticketing tidak dilakukan secara face to face tapi menggunakan online.
Pihak bioskop juga diminta menutup game arcade apabila ada, untuk menutup penularan di situ. Pihak pengelola juga harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan menentukan menentukan pintu masuk dan keluar yang tidak sama untuk pengunjung. Kemudian, pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan, di toilet dan di pintu masuk.
"Penyediaan APD khususnya pengunjung harus menggunakan masker setara dengan masker bedah atau medis, atau lebih. Petugas juga harus menggunakan masker dan face shield," kata Wiku.