Kamis 27 Aug 2020 18:50 WIB

Koalisi Masyarakat Minta Warga Adat Kinipan Dibebaskan

Negara juga gagal memastikan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat terpenuhi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Salah satu perkebunan sawit di  Kalimantan Tengah. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Andika Wahyu
Salah satu perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Koalisi Keadilan untuk Kinipan meminta aparat Polda Kalimantan Tengah membebaskan sejumlah anggota masyarakat adat Kinipan yang ditangkap dalam buntut perkara dengan PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Mereka yang ditangkap di antaranya Riswan (29 tahun) yang merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipa. Menurut Koalisi, ia ditangkap tiga minggu setelah mediasi antara komunitas adat Kinipan dengan PT SML gagal dilaksanakan di kantor Camat Batang Kawa di

Riswan ditangkap terkait kegiatan warga Kinipan pada tanggal 23 Juni 2020 yang lalu di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja. Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki (Kepala Desa Kinipan) dan Riswan untuk berangkat bersama.

"Tidak ada surat pemanggilan yang disampaikan oleh aparat," tulis Ferdi Kurnianto salah satu perwakilan Koalisi dalam keterangan yang diterima Republika.

Setelah pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut akhirnya Riswan ditangkap dan dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Adapun Willem Hengki dipersilahkan pulang.

Riswan sehari-hari bekerja sebagai Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan Desa Kinipan) ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh Penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dituduhkan kepada-nya merujuk pada kejadian tanggal 23 Juni 2020 lalu. Pada saat itu warga Kinipan masih berjaga di hutan (di hulu sungai Toin) untuk mempertahankan hutan adatnya, lalu mendengar suara mesin chain saw yang menjadi tanda masih ada aktivitas pemotongan kayu Ulin oleh para pekerja PT. SML.

Riswan dan kawan-kawan kemudian mendatangi dan menghentikan aktivitas tersebut. Sementara satu hari sebelumnya (22/6) warga Komunitas Adat Kinipan berupaya menghentikan alat berat PT. SML yang hendak melakukan landclearing dan membabat sisa hutan Kinipan yang bahkan saat ini sudah masuk pada areal bekas perladangan warga.

Padahal, pada tanggal 22 Juni 2020 itu pula telah ada kesepakatan secara lisan antara perwakilan pihak humas perusahaan dengan warga bahwa tidak ada lagi aktivitas lanjutan sementara menunggu perundingan tanggal 29 Juni 2020 di kantor Camat Batang Kawa.

Koalisi Menilai, proses penangkapan warga Kinipan atas laporan pihak perusahaan tersebut berbanding terbalik penanganannya oleh kepolisian dibandingkan dengan berbagai laporan warga kepada kepolisian selama ini atas aktivitas PT. Sawit Mandiri Lestari.

"Mulai dari laporan pencemaran lingkungan, laporan penjualan aset desa (hutan) dan lainnya yang sampai dengan saat ini tidak pernah direspon dan ditanggapi oleh pihak aparat kepolisian," kata Koalisi.

Sejak 2012, Kinipan selalu menolak hadirnya investasi sawit di wilayah adat mereka, yang merupakan wilayah hulu dari Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Koalisi pun meminta Riswan dibebaskan. Penangkapan dan penahanan warga Kinipan akhir-akhir ini dinilai memperlihatkan watak otoritarian dan arogansi rezim yang berkuasa saat ini.

"Negara juga gagal memastikan hak-hak konstitusional Masyarakat Adat terpenuhi dan tidak bisa memberikan rasa aman bagi warganya," tulis Koalisi dalam keterangan persnya.

Bukan hanya Riswan, video penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing muncul di media sosial Twitter. Polda Kalimantan Tengah pun membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Video penangkapan Effendi itu diunggah oleh akun Twitter @aksilangsung pada 26 Agustus 2020 pukul 17.45. Video tersebut diunggah dengan keterangan "Kemarin nelayan yang dikriminalisasi, hari ini ketua adat Kinipan; pak Buhing ditangkap karena berjuang mempertahankan tanah adatnya dari eksploitasi kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML)."

Terkait penangkapan itu, Kepala BidangHumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan itu berawal dari tiga laporan dari PT SML.

"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut," kata Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Hendra mengklaim sudah ada bukti permulaan yang cukup. Sehingga perlu dilaksanakan penangkapan terhadap Effendi Buhing. Meski demikian, Hendra belum menjelaskan secara rinci duduk perkara pelaporan atas Effendi Buhing. Namun demikian, dia mengatakan, bahwa akan ada pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement