Kamis 27 Aug 2020 16:38 WIB

Diajak Minum Miras, Pelajar Ini Malah Diperkosa Tiga Pria

Para pelaku diancaman hukuman penjara paling singkat 5-15 tahun dan denda Rp 5 miliar

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Korban perkosaan (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap tiga pria yang memperkosa dua pelajar di Subang.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan kepada polisi yang menyebutkan pada 20 Agustus lalu telah terjadi pencabulan kepada dua pelajar. Korban merupakan dua remaja yang masih duduk di bangku sekolah berinisial DE (16 tahun) dan RD (15). 

“Para tersangka sebelum melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban, terlebih dulu mengajak minum–minuman keras jenis iceland, kemudian setelah mabuk, korban DE dan RD disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian,” kata Teddy dalam konferensi persnya di Polres Subang, Kamis (27/8).

Dia menuturkan, kronologis kejadian berawal dari para pelaku mengajak dua korban minum miras. Kemudian korban RD yang sedang bersama korban DE menyetujui ajakan pelaku dan pergi mendatangi salah satu pelaku di Desa Nagrak, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Mereka pun minum bersama di salah satu kamar saksi yang merupakan teman tiga pelaku tersebut. Sebelum kejadian saksi VK, pemilik kamar, keluar rumah. 

“Beberapa saat kemudian korban RD dan DE sudah mabuk, pelaku RG membawa masuk korban RD ke dalam kamar dan menyetubuhinya,” ujarnya.

Tak sampai disitu, kata dia, pelaku lain yang berinisial MA dan DH juga menyetubuhi dua korban secara bergantian. Dua korban tak melawan karena dalam kondisi mabuk setelah meminum minuman keras. Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Subang.

“Polres Subang berhasil mengamankan tersangka MA, DH dan RG, dan dari pengakuan pelaku RG menyetubuhi korban RD dan korban DE sebanyak 1 kali, untuk pelaku MA mengakui sudah menyetubuhi korban DE sebanyak 1 kali juga pelaku DH mengakui sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban RD,” tuturnya.

Para pelaku juga diketahui belum bekerja dan masih berusia 19 tahun. Atas perbuatannya tersebut tersangka a.n  RG, MA, DH dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima milyar rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement