Kamis 27 Aug 2020 16:21 WIB

Artis Dilarang Manggung di Resto Ibu Kota, Ini Penjelasannya

Hanya grup musik reguler yang boleh iringi pengunjung makan.

Situasi resto di masa pandemi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Situasi resto di masa pandemi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengungkapan alasan larangan untuk mendatangkan artis terkenal ke restoran, rumah makan dan kafe saat pertunjukan langsung (livemusic). Menurut Gumilar, larangan diberlakukan demi menghindari kerumunan.

"Yang dimaksud seperti itu, sering kali kafe dan restoran bikin kegiatan khusus dengan penampilan artis terkenal bertiket, ditujukan untuk menarik pengunjung, karena itu akan mengundang kerumunan yang berbahaya saat pandemi Covid-19 ini. Itu belum kita perbolehkan," kata Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Karena Covid-19 di Jakarta masih terbilang kasus yang parah, kata Gumilar, hanya grup musik reguler yang memang biasa mengiringi pengunjung makan dan boleh mengisi acara pertunjukan musik langsung di restoran, rumah makan atau kafe. "Jadi bukan pertunjukan khusus yang didatangkan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Intinya untuk mengurangi kerumunan di restoran," ucapnya.

Untuk mengisi pertunjukan musik tersebut, Pemprov DKI memilih jenis musik akustik, dengan pertimbangan karena tidak hingar bingar yang memang cocok untuk menemani orang sambil makan. "Kan maksudnya tujuan utamanya adalah untuk menghindari kerumunan massa dulu di dalam restoran. Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknyapenonton," tutur Gumilar.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik Pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe yang berisi mengenai jenis live musik, tata cara musisi dan pengunjung, serta kewajiban pengusaha.

"Ya surat edaran itu sudah dibagikan pada pengusaha restoran, rumah makan dan kafe," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Berdasar data yang diterima di Jakarta, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kadisparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan, Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam edaran tersebut, diatur enam poin penting, antara lain jenis grup musik untuk pertunjukan langsung yang diperbolehkan adalah grup musik akustik dengan personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement