Kamis 27 Aug 2020 16:16 WIB

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun merupakan hak prerogratif presiden.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan nomor 80/PUU-XVII/2019 menegaskan, larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi wakil menteri. Putusan ini terkait perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar anggota majelis hakim, Manahan Sitompul dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan daring, Kamis (27/8).

Baca Juga

MK menegaskan hal tersebut karena pemohon mengemukakan tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Atas fakta tersebut, MK menjelaskan, sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, wakil menteri ditempatkan juga sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.

Pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri pun merupakan hak prerogratif presiden seperti halnya menteri. Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri, berlaku pula kepada wakil menteri.

Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tersebut.

Sebelumnya, jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara digugat ke MK. Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara serta mahasiswa Usahid Jakarta yakni Novan Lailathul Rizky selaku pemohon menilai penambahan jumlah wakil menteri dilakukan secara subjektif dan tanpa ada alasan urgensi yang jelas.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa menyebutkan dalam persidangan pendahuluan pada 10 Desember 2019, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris. Hal itu menandakan tugas wakil menteri tidak banyak dan urgen.

Sebab, menurut pemohon, apabila urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diduduki seseorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN. Padahal, tujuan pengangkatan wakil menteri untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," kata Victor.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pasal 10 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon meminta MK memerintahkan pemuatan putusan nantinya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK memberikan pertimbangan dalam putusannya dan menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan wakil menteri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement