Kamis 27 Aug 2020 15:54 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Biaya Perawatan Pasien Positif Corona

Rumah sakit tak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menanggung biaya perawatan warga yang positif Covid-19 termasuk yang mendapat perawatan di rumah sakit swasta. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat edaran tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 bagi masyarakat Kota Bekasi.

Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/Dinkes ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Beleid itu menuliskan rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

“Artinya kan meringankan beban tumpuan rujukan di RSU kita, sehingga sekarang tersebar di rumah sakit swasta baik di tipe kelas B maupun C,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (26/8).

Sementara untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, sambung dia, pembiayaannya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut. Adapun secara rinci, ada tujuh poin yang diatur dalam surat edaran wali kota.

Pertama, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email [email protected] dan ditembuskan kepada Dinkes Kota Bekasi melalui email [email protected].

Dalam hal ini, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19. Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19, agar mengembalikan biaya perawatan tersebut.

Sedangkan, untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaannya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut. “Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program layanan kesehatan masyarakat dengan nomor induk kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim,” kata Rahmat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement