REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rabu (26/8), memeriksa tiga orang saksi dan datu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terhadap pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji. Di mana, satu tersangka tersebut adalah Pinangki Sirna Malasari.
Adapun tiga saksinya adalah, Djoko Soegiarto Tjandra (terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (manager Station Automotion System Garuda Indonesia), dan Yenny Praptiwi (Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka (Pinangki) menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (27/8).
Menurut Hari, bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Di mana hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.