REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangani kasus seorang wanita berinisial MS (23) yang menganiaya tiga pria hingga terluka parah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, motif pelaku menganiaya ketiga korbannya hingga luka parah karena tersinggung saat ditagih utang.
"Utangnya itu hanya Rp 50 ribu, untuk bayar makan di kantin indekos. Karena tersinggung ditagih, dia langsung menyerang korban," kata Kadek Adi di Mataram, Kamis (27/8).
Penganiayaan itu terjadi di kosan pelaku di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Awalnya, korban seorang diri menghampiri pelaku dan menagih utang yang belum terbayar. Namun, pelaku menanggapinya dengan bergegas masuk ke kamar indekosnya dan keluar membawa pisau silet kemudian menyerang korban.
"Korban sempat mengantisipasi serangan pelaku dengan sebilah bambu besar. Tapi, pelaku lebih lihai menyerang, hingga menyilet tangan kiri korban," ujarnya.
Setelah insiden itu, pelaku asal Medan, Sumatera Utara, mencoba kabur. Namun, dua rekan korban berupaya menghalaunya. Alhasil pelaku kembali berulah dengan menyerang kedua rekan korban.
"Akibat perbuatannya, salah seorang korban terkena silet dengan kondisi lukanya cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi," ucap dia.
Kini pelaku yang kabarnya baru setahun di Mataram mencari pekerjaan, telah diamankan di Mapolresta Mataram. Seluruh barang bukti yang menjadi kelengkapan kasusnya turut disita penyidik.
"Karena perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara," kata Kadek Adi.