Kamis 08 Feb 2018 01:13 WIB

Informasi Penganiayaan Ulama di Bogor Hoaks

Korban adalah petani duren atas nama Sulaiman.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor memastikan, informasi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang ulama di kawasan Cigudeg, Bogor, adalah kabar bohong atau hoaks. Sebab, sudah dikonfirmasi, pihak korban adalah petani duren atas nama Sulaiman (55 tahun), warga Desa Banyu Asih, Cigudeg.

Kepala Desa Banyu Asih, Mudis Sunardi, mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa (6/2) sekitar pukul 06.00 WIB. "Penganiayaan dilakukan Jamhari terhadap Sulaiman, di mana keduanya masih tetangga dan saudaraan," ucapnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (7/2).

Mudis menambahkan, Jamhari yang juga merupakan warga setempat dikenal sebagi lelaki dengan gangguan kejiwaan. Kesehariannya, Jamhari hanya mondar-mandir di lingkungan sekitar dan kerap berbicara tidak jelas.

Menurut keterangan saksi yang dihimpun Mardi, kejadian penganiayaan bermula ketika Jamhari datang ke rumah Sulaiman dan menawar duren dengan harga Rp 5.000. Korban menolak karena biasanya duren di jual sekitar Rp 30 ribu. "Selain itu, disangka pelaku bercanda," ucap Mardi.

Tapi, Jamhari nyatanya pulang dan kembali ke rumah Sulaiman dengan membawa senjata tajam berupa golok. Ia menghajar Sulaiman sampai babak belur yang akhirnya dilerai warga. Dalam kondisi luka, korban segera dibawakan ke rumah sakit terdekat.

Mardi menjelaskan, setelah kejadian, pihak keluarga pelaku dan korban bertemu. Keduanya pun memutuskan untuk tidak memperpanjang urusan ini. "Korban tidak akan menuntut, sementara pihak pelaku sudah setuju membiayai pengobatan dan perawatan. Makanya, kami tidak melapor ke pihak berwajib," katanya.

Saat ini, Mardi memastikan, kedua belah pihak sudah saling berdamai. Sulaiman masih dalam perawatan dan kondisinya sudah membaik.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, menjelaskan, pemeriksaan terhadap bersangkutan tetap akan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. "Kalau iya, tidak bisa dituntut hukum," ujarnya.

Selain itu, Dicky menambahkan, pihaknya akan mencari akun media sosial yang telah menyebarkan informasi hoaks tentang korban. Sebab, informasi itu sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat luas. Dicky mengatakan, sembari menunggu laporan tentang akun tersebut, jajaran kepolisian resor Bogor akan melakukan pencarian. "Penyebar informasi itu harus bertanggung jawab atas informasi yang sudah diedarkan," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement