REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.
"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, di Jakarta, Rabu (26/8) malam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDIP juga melakukan hal yang sama di kantornya. "Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap. Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Ia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.