Kamis 27 Aug 2020 05:22 WIB

PDIP Dukung Kandidat Pilkada Harus Swab Test

'Secara berkala, PDIP juga melakukan swab test dan rapid test,' kata Djarot.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Melalui revisi itu, KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani pemeriksaan uji usap alias real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19.

"Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab test," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, di Jakarta, Rabu (26/8) malam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Menurut anggota Komisi II DPR itu, PDIP juga melakukan hal yang sama di kantornya. "Bahkan secara berkala, PDI Perjuangan di kantor juga melakukan swab test dan rapid test," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan, mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR soal kewajiban calon kepala daerah melaksanakan uji usap. Menurut dia, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 menjalani tes usap Covid-19 ini berdasarkan masukan anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota. 

Setelah menampung masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia. Ia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk memastikan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement