Kamis 27 Aug 2020 00:26 WIB

DIY Raih Penghargaan Terkait Upaya Pencegahan Korupsi

DIY dinilai memiliki performa reformasi birokrasi yang baik. 

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Acara yang diisi dengan gelar wicara tersebut diadakan untuk memberikan apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Acara yang diisi dengan gelar wicara tersebut diadakan untuk memberikan apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang berhasil menjalankan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meraih penghargaan terkait inisiatif dan praktik baik dalam upaya pencegahan korupsi. Penghargaan diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai apresiasi keikutsertaan DIY pada Program Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2019-2020.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penghargaan diberikan karena DIY dinilai memiliki performa reformasi birokrasi yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan beberapa capaian DIY dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kami telah coba lakukan dalam penyusunan kinerja yakni job desk yang terbagi habis dari kepala daerah hingga eselon empat. Kami menggunakan empat kriteria atau pilar sesuai dengan Balanced Scorecard yakni kinerja fisik, kinerja keuangan, perencanaan dan pencapaian kinerja instansi," kata Sultan dalam keterangan resminya, Rabu (26/8).

Menurutnya, reformasi birokrasi dapat berjalan jika ada kemauan. Ia berharap, dalam waktu dekat reformasi birokrasi di daerah khususnya DIY, lebih dominan dalam menyelenggarakan pembangunan dan membentuk masyarakat sipil dengan baik.

"Karena bagaimanapun pemerintah daerah bisa menerjemahkan terbentuknya civil society (masyarakat sipil, yang dimungkinkan masyarakat itu jadi subjek dalam berproses untuk maju dan sejahtera," ujarnya.

Untuk itu, dia menegaskan, reformasi birokrasi harus selalu berpihak kepada masyarakat. Hal ini juga harus disertai dengan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Biar pun pemerintah daerah itu juga mengalami proses regenerasi, tapi tetap setiap generasi itu bersedia mengabdikan diri untuk kepentingan masyarakat dan tetap mau belajar," katanya.

Ketua KPK, Firli Bahruri mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencegah praktik korupsi. Mulai dari pendidikan masyarakat, pencegahan korupsi dan penindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan undang-undang.

"Tidak ada alasan untuk menunda-nunda aksi pencegahan korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jangan menebar ketakutan dan jangan menggigit yang tidak bersalah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement