Rabu 26 Aug 2020 16:33 WIB

Selidiki Peretasan Tempo dan Tirto, Polisi Panggil Pelapor

Polisi akan memanggil pelapor serta saksi dalam kasus peretasan Tempo dan Tirto

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menerima laporan kasus dugaan peretasan terhadap laman media daring Tirto.id dan Tempo.co. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pun akan segera memanggil pelapor serta saksi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

"Rencana tindak lanjut yang akan kita lakukan adalah kita akan memanggil para pelapor dan juga saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8).

Meski demikian, Yusri belum dapat memastikan, kapan jadwal pemanggilan para pelapor dan saksi itu akan dilakukan. "Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya, tapi sekarang ini memang laporannya masih kita dalami karena kan ini masalah UU ITE ya di Pasal 32. Di mana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan, kemudian menambahkan, bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi," papar Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemimpin redaksi (pemred) media daring Tirto.id dan Tempo.co mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) untuk melaporkan kasus dugaan peretasan terhadap masing-masing laman media tersebut. Sebanyak tujuh artikel telah dihapus dan dua artikel lainnya diubah tanpa sepengetahuan pihak redaksi.

Salah satu artikel yang dihapus adalah artikel kritis mengenai klaim penemuan obat Covid-19. Peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8) lalu.

Kedua laporan itu pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak Tempo.co terdaftar dalam nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri Yasa.

Kemudian, laporan pihak Tirto.id tertuang dalam nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Atmaji Sapto Anggoro.

Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang pers.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement