Rabu 26 Aug 2020 14:35 WIB

Pakai Mercon, BKSDA Aceh Halau Gajah dari Kebun Warga

Pemakaian mercon dalam menghalau gajah tak melanggar aturan.

Gajah sumatera. Gangguan gajah terhadap kebun masyarakat tidak bisa diatasi dengan penangkapan. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA /Irwansyah Putra
Gajah sumatera. Gangguan gajah terhadap kebun masyarakat tidak bisa diatasi dengan penangkapan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh melakukan penanganan gangguan gajah di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mercon. Pengusiran digulirkan agar satwa liar yang dilindungi itu tidak lagi merusak lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat.

"Penggunaan mercon ini kami lakukan untuk mencegah agar gajah tidak lagi masuk ke perkebunan milik masyarakat,” kata Kepala BKSDA Wilayah II Meulaboh, Zulkarnen, Rabu di Meulaboh.

Baca Juga

Menurut Zulkarnen, gangguan gajah terhadap kebun masyarakat tidak bisa diatasi dengan penangkapan. Gajah liar hanya bisa dihalau saja.

Penggunaan mercon, menurut Zulkarnen, dinilai sangat efektif untuk menghalau gajah dan tidak melanggar aturan maupun ketentuan dari pemerintah. Upaya penanganan gangguan gajah di daerah ini juga melibatkan seekor gajah jinak yang selama ini berada di lokasi Conservation Research Unit (CRU) Alue Kuyun, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

“Gangguan gajah hanya bisa diatasi dengan cara dihalau, karena satwa ini tidak bisa ditangkap, karena keberadaannya dilindungi oleh negara,” kata Zulkarnen.

Sebanyak 13 ekor gajah liar telah merusak sejumlah tanaman kebun milik masyarakat di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Ada pun tanaman kebun yang dirusak kawanan satwa liar tersebut masing-masing tanaman kelapa sawit, pinang, serta kebun kelapa milik petani di daerah ini.

“Untuk sementara tidak ada warga yang mengungsi akibat gangguan gajah liar ini, namun dampak kerusakan yang ditimbulkan menyebabkan petani merugi,” kata Camat Pante Ceureumen, Aceh Barat, Teuku Juanda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement