Rabu 26 Aug 2020 13:27 WIB

MUI Ingatkan DPR Segera Cabut RUU HIP dari Prolegnas

MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan penarikan pembahasan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) setelah sempat ditunda beberapa kali. MUI meminta DPR segera mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional (prolegnas).

"Dewan Pimpinan (DP)MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari program legislasi nasional (prolegnas)," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi, MA kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga

Muhyiddin mengatakan, penarikan RUU HIP dari pembahasan prolegnas itu sebagaimana surat yang dilayangkan ke Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.

Menurut Muhyiddin, MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. RUU HIP ingin mengubah naskah Pancasila yang sudah hidup di tengah bangsa Indonesia.

Pancasila, kata dia, sudah disepakati sebagai konsensus nasional dan sudah menjiwai Piagam Jakarta sehingga sebaiknya tidak lagi diutak-atik demi tatanan Indonesia yang baik seperti saat ini.

"MUI berkeyakinan bahwa menempatkan/mendudukkan Pancasila dalam peraturan organik (instrumental norm) sebagaimana dirumuskan dalam RUU HIP sejatinya merendahkan harkat dan martabat Pancasila itu sendiri dan mengkerdilkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa dan negara ke dalam norma yang rigid dan sempit," katanya.

Dengan menempatkan Lima Sila dalam RUU HIP sebagai peraturan organik, kata dia, maka berakibat Pancasila tidak lagi dapat dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara karena tidak mungkin UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari peraturan di bawahnya (RUU HIP). Dia mengatakan, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang menjiwai dari peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Oleh karena itu, posisi Pancasila merupakan landasan dasar yang mengandung nilai filosofis (staatsfundamental norm) dalam berbangsa dan bernegara," ujar Muhyiddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan RUU HIP belum bisa langsung dicabut, meskipun sudah ada RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). DPR belakangan memang menerima RUU BPIP dari pemerintah menyusul kontroversi RUU HIP.

Menurut Dasco, secara sepintas ada perbedaan mendasar antara RUU HIP dan BPIP. RUU HIP, kata Dasco, mengatur soal ideologi Pancasila.

"Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final," kata Dasco menambahkan.

photo
Kontroversi RUU HIP ditengah Pandemi Covid-19 - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement