Rabu 26 Aug 2020 12:18 WIB

Firli Bahuri: KPK Sentral Pemberantasan Korupsi

KPK akan tetap memegang sentral pemberantasan korupsi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan KPK akan tetap memegang sentral pemberantasan korupsi sesuai dengan pernyataan yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo. Untuk mewujudkannya, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan lebih kuat dibanding lembaga lain dalam memberantas korupsi.

"Bapak Preaiden pernah menyampaikan di suatu kesempatan, KPK harus berperan sentral dalam pemberantasan korupsi, karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi, " ujar Firli saat memberikan sambutan pada pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar secara virtual, Rabu (26/8).

Dalam sambutannya, Firli mengungkapkan ada lima area pemberantasan korupsi yang menjadi fokus dari lembaga antirasuah. Pada sektor ini, KPK tidak akan segan melakukan penindakan dan pencegahan.

"KPK akan melakukan pemberantasan korupsi terkait dengan bisnis; korupsi dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi; korupsi terkait politik; korupsi terkait pelayanan publik dan korupsi terkait SDA," ungkap Firli.

Firli mengatakan berdasarkan kajian, terdapat lima program yang harus disosialisasikan yang sesuai dengan arahan Presiden. Lima program tersebut yakni, pembangunan SDM; pembangunan infrastruktur; penyederhanaan regulasi; penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Masih berdasarkan kajian serta pengalaman, praktek-praktek korupsi terjadi oleh berbagai sebab. Oleh karenanya, pimpinan KPK 2019-2023 telah merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. KPK berharap melalui pendidikan masyarakat maka akan timbul keinginan untuk tidak melakukan korupsi.

"Pendekatan kedua dan ketiga yakni dengan pencegahan dan penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ujar Firli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement