Rabu 26 Aug 2020 07:43 WIB

KPU Belum Pastikan Sirekap Jadi Hasil Resmi Pilkada 2020

KPU masih menjadikan Sirekap sebagai informasi, bukan hasil resmi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menujukan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat uji coba di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menujukan aplikasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) saat uji coba di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (25/8). KPU akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik menggunakan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, di beberapa daerah yang sudah memiliki jaringan internet. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk efesiensi serta membangun kepercayaan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik sehingga tidak terdapat penolakan hasil penghitungan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memerlukan kajian terhadap penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) menjadi hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Saat ini, Sirekap masih ditujukan sebagai informasi data atas rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap.

"Sirekap untuk informasi itu sudah akan dilakukan, tetapi untuk menggantikan rekap sebagai hasil resmi ini masih akan dibahas," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/8).

Ia mengatakan, selama ini informasi data untuk publik terkait hasil penghitungan suara, KPU sudah menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Bedanya, Situng menampilkan hasil rekapitulasi nasional berdasarkan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Sedangkan, Sirekap berdasarkan formulir C.KWK atau berita acara pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sistem yang akan melakukan tabulasi setelah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengunggah potret formulir C.KWK yang sudah dimodifikasi.

Dengan demikian, hasil penghitungan suara di tingkat TPS dapat segera masuk ke sistem rekapitulasi elektronik. Namun, sejauh ini, kata Raka, KPU masih menjadikan Sirekap sebagai informasi, sementara hasil resmi pemilihan berbasis rekapitulasi hasil penghitungan suara manual secara berjenjang.

Di sisi lain, KPU juga belum memastikan Sirekap dapat diterapkan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 atau hanya beberapa daerah yang menjadi pilot project, baik sebagai sistem informasinya saja atau menjadi hasil resmi. KPU masih akan melakukan beberapa kali simulasi penerapan Sirekap ini.

"Untuk sebagai hasil resmi itu yang masih dikaji, nanti apakah bisa untuk semua daerah atau apakah semacam pilot project untuk daerah-daerah tertentu yang memang sudah siap," tutur Raka.

Raka mengatakan, penerapan e-rekap atau Sirekap ini membutuhkan pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Sejalan dengan pelaksanaan uji coba Sirekap, KPU juga sambil menyusun draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Jadi nanti PKPU tentang rekapitulasi itu juga akan disesuaikan dan tentu juga ada penyiapan rancangan perubahannya. Kemudian juga ada konsultasi dan harmonisasinya," lanjut Raka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement