Selasa 25 Aug 2020 06:38 WIB

Baju Adat Makuta di UPK Bantu Promosikan Gorontalo

BI Gorontalo menyiapkan 200.000 lembar UPK untuk wilayah tersebut.

Aditya Perpatih menunjukkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). Aditya merupakan salah seorang anak yang mengenakan pakaian adat Gorontalo yaitu Makuta dan berada di posisi ketiga kanan dalam uang baru tersebut.
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Aditya Perpatih menunjukkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). Aditya merupakan salah seorang anak yang mengenakan pakaian adat Gorontalo yaitu Makuta dan berada di posisi ketiga kanan dalam uang baru tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, Budi Widihartanto menyebut adanya gambar anak yang mengenakan pakaian adat Makuta di Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75 tahun pecahan Rp 75.000 dapat membantu promosi Gorontalo. UPK menjadi wadah promosi keberagaman di negeri ini.

"Pemerintah pun saat ini sedang fokus pada pariwisata, jadi desain uang ini menjadi salah satu alat promosi keberagaman yang ada di Indonesia, termasuk Gorontalo," ujarnya, Senin (24/8).

Menurut Budi, dicetaknya uang baru dengan desain sejumlah anak yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menggambarkan dan mengenalkan keberagaman budaya.

"Jadi ingin menegaskan kepada bangsa sendiri dan lainnya bahwa ternyata Indonesia memiliki budaya yang menarik dan merupakan ikon kebanggaan," bebernya.

Untuk UPK Republik Indonesia ke-75 tahun pecahan Rp 75.000, BI Provinsi Gorontalo menyiapkan 200.000 lembar yang dapat ditukarkan oleh masyarakat melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Budi mengungkapkan bahwa UPK 75 Tahun RI tersebut dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

"Syaratnya mudah dengan memasukan nama dan nomor KTP, dan uang ini pun merupakan alat pembayaran yang sah, sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement