REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Sebanyak 185 orang ditindak karena kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tak memakai masker. Razia digelar di empat titik operasi di Kota Depok yakni di Cinere, Pancoran Mas dan di dua tempat di Sukmajaya.
"Sebanyak 185 orang ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (24/8).
Dia merinci, untuk lokasi operasi di Jalan Bukit Cinere, Kecamatan Cinere terdapat 48 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 33 orang dan sanksi administrasi 15 orang, di depan Apotek Siliwangan Kecamatan Pancoran Mas terdapat 22 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 18 orang dan sanksi administrasi 4 orang.
Kemudian, lokasi operasi di pertigaan Jalan Raya Proklamasi Kecamatan Sukmajaya terdapat 95 pelanggar dengan keterangan sanksi sosial 50 orang dan sanksi administrasi 45 orang. Untuk di Simpang Juanda ada 20 pelanggar dengan keterangan sanksi sosal 17 dan sanksi administrasi 3 orang.
"Razia masker kembali digelar karena semakin meningkatnya penularan virus Corona (Covid-19) dalam seminggu ini di Kota Depok," jelas Lienda.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum didenda senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
"Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama, yaitu senilai Rp 50 ribu," tegasnya.