Senin 24 Aug 2020 19:45 WIB

LIPI Batasi Pegawai di Kantor dan Penelitian Lapangan

20 persen pegawai LIPI bekerja dari kantor secara terjadwal.

LIPI Batasi Pegawai di Kantor dan Penelitian Lapangan. Gedung LIPI
Foto: Antara
LIPI Batasi Pegawai di Kantor dan Penelitian Lapangan. Gedung LIPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membatasi kehadiran pegawai di kantor hingga penelitian lapangan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) selama pandemi Covid-19.

"Sampai vaksin ditemukan dan imunisasi massal dilakukan, adaptasi masyarakat dengan Covid-19 harus melalui mitigasi yang terkontrol dan terukur dengan berbasis data," kata Kepala LIPI Laksana Tri Handoko dalam seminar virtual 'Ambassador Talks With Scientists: Life in the Time of New Normal' atau 'Adaptasi Hidup di Era Kenormalan Baru: Perspektif dari Tiongkok', Senin (24/8).

Baca Juga

LIPI menerapkan kebijakan normal baru di lingkungan kerja dengan 20 persen pegawai bekerja dari kantor secara terjadwal. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sekalipun harus bekerja dari rumah dan meminimalkan kegiatan riset di lapangan, namun Handoko mengatakan LIPI tetap harus bekerja produktif dan melakukan kegiatan riset dan kegiatan pendukung lain dengan beradaptasi pada kebiasaan baru.

Dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penelitian yang LIPI lakukan berfokus pada mengidentifikasi dan mengembangkan kluster penelitian terkait Covid-19 di mana LIPI termasuk anggota Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 yang dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi.

LIPI juga membangun kolaborasi riset terkait Covid-19 dengan mitra nasional dan internasional, meminimalkan penelitian ke lapangan selama pandemi Covid-19, dan mengoptimalkan penggunaan laboratorium biosafety level-3 (BSL-3). LIPI juga memainkan peran aktif bersama pemerintah pusat dan daerah dalam menangani Covid-19, misalnya memberikan bantuan alat bantu pernapasan kepada pemerintah Jawa Timur.

Sebagai langkah mitigasi terhadap pandemi Covid-19, LIPI melakukan sterilisasi gedung dan memberlakukan kerja dari rumah untuk pegawai yang diduga terinfeksi Covid-19. "Apabila kami temukan seorang terinfeksi Covid-19, kami secepatnya shutdown (menutup operasional) lantai itu, dan di banyak kasus kami shutdown gedung, pegawai tidak datang ke kantor tapi kerja dari rumah, dan kemudian kami lakukan sterilisasi kantor dan pelacakan kontak yang sangat masif serta menyiapkan tes usap dengan metode PCR," ujar Handoko.

LIPI juga melakukan tes usap terhadap orang yang terindikasi melakukan kontak aktif terhadap suspek Covid-19 atau positif Covid-19. "Sayangnya sejauh ini kami menemukan beberapa peneliti dan pegawai terinfeksi Covid-19," kata Handoko.

Jika bekerja ke kantor, adapun persiapan yang dilakukan pegawai dalam masa adaptasi kebiasaan baru adalah mengenakan baju yang panjang dan rapih, menghindari memakai terlalu banyak aksesoris, membawa penyanitasi tangan, membawa wadah makanan sendiri, serta menghindari penggunaan transportasi publik.

Saat di dalam kantor, pegawai menjalankan protokol yakni memakai masker, mengecek suhu dengan thermo-gun dan mencuci tangan. Setelah pulang dari kantor, maka pegawai perlu segera membersihkan diri setibanya di rumah, membersihkan semua barang pribadi, mencuci pakaian, dan menjalani gaya hidup sehat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement