Senin 24 Aug 2020 18:16 WIB

Evi Jabat Kembali Komisioner KPU, Ini Tanggapan DKPP

'Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan.'

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, menanggapi kembalinya Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2017-2022. Menurut dia, penetapan Evi sebagai Komisioner KPU RI menjadi tanggung jawab ketua dan anggota KPU lainnya.

"Terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 633/2020 isinya meminta ENG (Evi Novida Ginting, red) aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU menjadi tanggung jawab ketua dan para anggota KPU," ujar Muhammad saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (25/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan. Saat ini, penyelenggara pemilihan baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP melaksanakan pilkada serentak 2020 di 270 daerah.

"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan dari pada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," kata Muhammad.

Ia menuturkan, pembentuk undang-undang sudah berhasil melakukan social engineering, yaitu membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP. DKPP berwenang memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum dengan putusan final mengikat.

DKPP memutuskan memberhentikan Evi dari anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Evi. 

Namun, Evi menilai proses keluarnya putusan DKPP cacat prosedur. Kemudian, Evi mengugat keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) menyerahkan petikan keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). Republika/Putra M. AKbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Pada Juli kemarin, PTUN mengabulkan gugatan Evi dengan menyatakan keppres batal dan tidak sah. Jokowi memutuskan tidak melakukan banding dan mencabut kepress pemberhentian tidak hormat Evi.

Menurut Muhammad, tindakan presiden mengeluarkan keppres tersebut sudah tepat. "Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," lanjut Muhammad.

Berbekal Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian Evi, KPU menetapkan Evi kembali menjadi anggota KPU RI. "Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai dalah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar Arief dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin.

KPU juga sudah mengirimkan salinan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 ke DPR, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa pihak sebagai pemberitahuan semua hak dan kewajiban Evi sebagai anggota KPU RI sudah aktif kembali. Sementara itu, Evi merasa bersyukur bisa kembali bekerja menjadi anggota KPU RI. 

Akan tetapi, ia enggan berpolemik terkait sikap DKPP yang tidak mencabut putusan tentang pemberhentian dirinya. "Karena sudah ada Keppres pembatalan terhadap SK saya, ya tentu saja, saya wajib untuk bertugas kembali, aktif kembali, itu yang saya lakukan pada saat ini, hari ini," kata Evi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement