Senin 24 Aug 2020 16:23 WIB

Komisi II Minta Adanya Pengawasan Terhadap Kampanye Daring

Tanpa pengawasan, kampanye daring bakal terus terjadi hingga pencoblosan pilkada.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Media Sosial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Media Sosial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus membuat aturan terkait hal tersebut.

“Kita harus punya persepsi yangs sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah mungkin KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu, Senin (24/8).

Baca Juga

Jika tak segera adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah, padahal aturan yang jelas perihal kampanye daring.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat menjadi korban,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Rapat konsultasi Komisi II dengan KPU dan Bawaslu hari ini membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU). Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Selanjutnya, Perubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement