Senin 24 Aug 2020 03:46 WIB

DPRD DKI Jakarta Kritisi Program Bantuan Operasional PTN

Pemerintah juga diminta memperhatikan bantuan operasional PTS.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikritik karena dinilai sebatas gimmick.
Foto: Republika/Prayogi
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikritik karena dinilai sebatas gimmick.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait bantuan operasional Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Program tersebut tertuang dalam Permendikbud No.25 tahun 2020 tentang Bantuan Operasional pada PTN yang diklaim untuk meringankan Unit Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Menurut Zita, ada empat bentuk keringanan, seperti cicilan UKT,  penundaan UKT, penurunan UKT, dan beasiswa. Untuk mendapatkannya, mahasiswa harus mengajukan diri terlebih dahulu, dan keputusannya tergantung dari penilaian pihak kampus.

Baca Juga

"Setelah saya cermati dan tinjau fakta di lapangan dapat saya simpulkan bahwa regulasi UKT hanya gimmick dari Kemdikbud," kata Zita kepada Republika.co.id, Ahad (23/8).

Padahal jelas, kata Zita, selama pandemi kampus tutup, penggunaan gedung, AC dan lain-lain tidak terpakai. Tapi UKT masih disuruh cicil, ditunda pembayarannya, atau diringankan maksimal 50 persen dan otoritasnya balik ke kampus masing-masing. Sehingga hal ini sangat jelas sama sekali tidak membantu.

"Kalau niat membantu, harusnya langsung gratiskan biaya UKT-nya atau jelas misal diskon 50 persen, dan tidak perlu ada pengajuan dari mahasiswa ke pihak kampus. Jangan disuruh mencicil atau bisa ditunda bayar UKT, ini sama saja tetap bayar namanya," tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, Zita mengatakan, yang harus di pahami ada 4.239 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia, jumlahnya jauh lebih banyak dari PTN. Kalau Permendikbud ini hanya diperuntukkan bagi PTN, lantas bagaimana dengan 4,4 Juta jiwa yang duduk di bangku PTS? Bahkan dikabarkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM, terkait kebijakan yang tidak berpihak.

"Saya berharap UKT bisa betul-betul digratiskan ada kalau ada potongan jelas berapanya, dan berlaku untuk semua perguruan tinggi di Indonesia, baik itu negeri ataupun swasta. Mendikbud punya hak untuk mengintervensi hal tersebut," harap Zita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement