Ahad 23 Aug 2020 01:06 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga

Motif tersangka pelaku karena adanya masalah hutang dengan korban yang juga kerabatny

Rep: Binti Sholikah/ Red: Agus Yulianto
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pelaku pembunuhan diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di kawasan Baki pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban merupakan pasangan suami istri berinisial S dan SH, serta dua anak mereka yang berinisial RRI dan DDH yang masing-masing berusia sembilan tahun dan lima tahun.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan mengenai kronologi kasus tersebut. Pada Jumat (21/8) sekitar pukul 21.00 WIB, personelnya mendapat laporan dari warga setempat yang melaporkan ada bau menyengat dari rumah korban. Setelah warga masuk ke dalam rumah korban, warga melihat ada empat orang yakni suami istri dan dua anaknya. 

Kemudian, warga melaporkan ke Polsek Baki. Selanjutnya, Polsek Baki beserta Satreskrim Polres Sukoharjo melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Selain itu, polisi juga memeriksa saksi-saksi dan menerjunkan anjing pelacak.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil olah TKP, mulai pukul 01.00 WIB kami bekerja sampai pukul 04.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial HT," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Bambang menyebut, tersangka HT memiliki hubungan teman atau kerabat dari korban yang meninggal. Tersangka melakukan aksi pembunuhan menggunakan pisau dapur milik korban. Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban.

"Motif pelaku karena adanya masalah hutang, pelaku mempunyai hutang cukup banyak kemudian dia mempunyai keinginan untuk menguasai harta korban. Pelaku punya hutang di luar," ujar Kapolres.

Mobil tersebut menjadi salah satu harta korban yang ingin dikuasai tersangka. Bahkan, mobil tersebut sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Saat ini, polisi telah mengamankam barang bukti berupa mobil tersebut.

"Untuk pembunuhan diperkirakan hari Rabu (19/8) dini hari. Selama tiga hari ini masih kami dalami lagi," ucapnya.

Polisi juga masih mendalami motif tersangka membunuh kedua anak korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada warga Sukoharjo atas terungkapnya kasus tersebut. "Kami sangat serius mengungkap kasus dengan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement