Sabtu 22 Aug 2020 19:21 WIB

Dinkes Minta Warga tidak Kucilkan Pasien Covid-19

Ada peningkatan kasus Covid-19 di Rejang Lebong, Bengkulu.

Data pasien covid-19 (ilustrasi). Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta masyarakat daerah itu untuk tidak mengucilkan warga yang dinyatakan positif Covid-19 menyusul peningkatan kasus di wilayah itu.
Foto: republika
Data pasien covid-19 (ilustrasi). Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta masyarakat daerah itu untuk tidak mengucilkan warga yang dinyatakan positif Covid-19 menyusul peningkatan kasus di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu meminta masyarakat daerah itu untuk tidak mengucilkan warga yang dinyatakan positif Covid-19. Bahkan, masyarakat diimbau untuk menginformasikan ke puskesmas setempat.

"Jika di sekitar kita ada yang terkena positif, tidak perlu dikucilkan, dan cepat diberitahukan kepada gugus tugas desa atau kelurahan maupun Puskesmas setempat supaya bisa dilakukan pelacakan kontak warga yang dinyatakan positif tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir di Rejang Lebong, Sabtu (22/8).

Baca Juga

Dia menambahkan kasus warga Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan terkonfirmasi positif dalam beberapa hari belakangan semakin meningkat. Hingga kini sudah ada tujuh warga yang terpapar, kemudian tiga orang lainnya sudah dinyatakan sembuh dan empat kasus masih dalam penanganan tim medis dan isolasi mandiri.

Untuk itu, dia mengatakan, masyarakat Rejang Lebong diminta agar meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir. Sarana ini harus disiapkan warga di depan rumah masing-masing.

Sedangkan upaya lainnya ialah dengan selalu memakai masker saat keluar rumah maupun saat melakukan aktivitas kemasyarakatan termasuk saat menjalankan ibadah. Selain itu, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Imbauan dan anjuran yang mereka sampaikan itu kata dia, sudah diatur dalam Inpres No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dengan demikian, masyarakat harus mematuhinya karena jika dilanggar bisa dikenakan sanksi.

Sebelumnya Dinkes Rejang Lebong mencatat kasus warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan ini mencapai empat orang yakni kasus 04, 05, 06 dan 07. Saat ini, warga yang terpapar virus mematikan itu sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan ada juga yang menjalaninya di RS PMI setempat.

Selain mencatat adanya penambahan kasus warga yang dinyatakan terkonfirmasi positif empat orang, pihaknya juga mencatat kasus suspek discarded sebanyak 22 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement