Jumat 21 Aug 2020 18:57 WIB

Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar dan Papua Barat

Pencopotan resmi ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin pada 19 Agustus 2020.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Yusuf selaku Kajati di Papua Barat. Tak cuma mencopot jabatan, dua pejabat tinggi lembaga penuntutan di daerah tersebut, juga diturunkan jabatan dari tingkat 15, ke tingkat 14. 

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung 172/2020 diterangkan, Amran dan Yusuf yang semula berstatus Jaksa Utama Madya golongan IV d, dialihkan penugasannya sebagai Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta. Surat pencopotan tersebut, resmi ditandatangani Jaksa Agung Burhanuddin, pada 19 Agustus 2020.  

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono membenarkan surat keputusan tersebut. “Iya benar,” kata dia lewat pesan singkatnya, Jumat (21/8). Akan tetapi, meski membenarkan, Hari tak setuju jika surat tersebut dikatakan sebagai pencopotan. Hari menerangkan, surat keputusan tersebut, merupakan pemutasian yang biasa. 

“Itu didasarkan pada kebutuhan organisasi kejaksaan, dan penilain Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Hari. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah 11 /2017 tentang Kepegawaian Negeri Sipil (PNS). 

Pun, kata dia, ada dalam aturan teknis di Kejakgung Perja 11/2019 tentang Manajemen Pegawai Kejaksaan. “Jadi mutasi itu dalam rangka pola karier diagonal saja,” ucap Hari. 

Hari pun memastikan, terkait dengan pencopotan tersebut tak ada irisan kasus yang sedang ditangani di wilayah hukum masing-masing. Sebab kata Hari, kedua Kajati tersebut, punya hak administrataif yang sama dengan pegawai jaksa lainnya, untuk kembali mendapatkan peran sebagai pejabat tinggi. Karena itu, Hari meyakinkan, pemutasian sejumlah jaksa tinggi, merupakan kegiatan yang lumrah.

Yusuf dan Amran, sebetulnya mengisi pos tertinggi kejaksaan di Padang, dan Manokwari dalam hitungan yang singkat. Jaksa Agung Burhanuddin, mengangkatkan, Yusuf sebagai Kajati Papua Barat pertama setelah institusi penuntutan di tingkat daerah tersebut, terbentuk pada Januari 2020. Sementara Amran, mengisi pos jabatan Kajati di Padang, pada Desember 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement