REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur BP Jamsostek Agus Susanto memita kepada seluruh pekerja untuk mengecek data-data di BP Jamsostek. Hal tersebut untuk membuktikan apakah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan sesuai dengan yang diterima pekerja selaku peserta BP Jamsostek.
"Pengecekan bisa dilihat di aplikasi BPJSTKU dan juga website kita sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, tolong pastikan upah yang dilaporkan sesuai dengan yang anda terima," kata Agus saat dalam konferensi persnya secara virtual, Jumat (21/8).
Menurut Agus, jika upah yang diterima tidak sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan ke BP Jamsostek, maka yang rugi adalah pekerja itu sendiri. Karena itu, Agus menegaskan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan ke BP Jamsostek dengan gaji yang diterima pekerja, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu ke perusahaan yang bersangkutan.