Jumat 21 Aug 2020 16:55 WIB

 F-PDIP tak Keberatan dengan 4 Hasil Tim Perumus DPR-Buruh

Fraksi PDIP akan masukkan hasil itu ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraks

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Buruh menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Foto: ANTARA /Bayu Pratama S
Buruh menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan serikat buruh diketahui telah membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja, yang telah menghasilkan empat poin kesepahaman. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Irmadi Lubis mengatakan, pihaknya tak keberatan dengan hasil tim tersebut.

"Insya Allah saya kira dari saya melihat dari (hasil) kesatu, dua, tiga, empat, dari Fraksi PDI Perjuangan tidak ada keberatan," ujar Irmadi di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).

Dia mengatakan, ada beberapa regulasi yang seharusnya tak diubah lewat RUU Cipta Kerja. Khususnya terkait upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain, yang harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena memang sudah wajib mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding," ujar Irmadi.

Perihal empat hasil kesepahaman tim perumus, nantinya akan dia serahkan kepada Fraksi PDIP. Agar dapat dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.

"DIM itu kan bukan miliknya tim perumus, bukan DIM nya panja, tapi itu adalah DIM nya fraksi. Nanti akan segera kami sampaikan ke fraksi," ujar Irmadi.

Diketahui, DPR dan serikat buruh telah membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja. Dari tim tersebut, keduanya menghasilkan empat kesepahaman dari pertemuan yang digelar pada 20-21 Agustus 2020.

Pertama, terkait klaster ketenagakerjaan yang mengatur beberapa hal, seperti upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dua, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco.

Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri. Maka pengaturannya dapat dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

"Empat, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi," ujar Dasco.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement