Jumat 21 Aug 2020 11:55 WIB

Sekuriti Apartemen Green Park Bisa Dinyatakan Bersalah

Harusnya ada upaya dari orang terdekat di tempat kejadian untuk menolong bayi.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Barat yang menyelamatkan bayi dari upaya ibunya yang ingin menenggelamkannya
Foto: Sudin Sosial Jakbar
Petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Barat yang menyelamatkan bayi dari upaya ibunya yang ingin menenggelamkannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keamanan Apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat bisa saja dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena membiarkan kekerasan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ibunya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Danang Sasongko setelah melihat hasil video amatir yang merekam penyiksaan seorang ibu berinisial Y (45 tahun) terhadap bayinya yang masih berusia lima bulan dengan menenggelamkannya ke dalam kolam renang pada Sabtu (15/8) lalu.

"Pelaku atau apa yang bisa dijerat di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu bukan hanya yang melakukan tapi juga yang membiarkan, ada yang melakukan, membiarkan atau menempatkan posisi anak pada posisi yang berbahaya itu bisa mendapatkan ancaman hukuman. Jadi bukan cuma si pelaku," ujar Danang saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (20/8) malam.

Danang mengatakan, harus ada upaya dari orang terdekat yang berada di tempat kejadian untuk menolong sang bayi. "Kalau melihat video tersebut, kelihatannya ada upaya satpam untuk mengingatkan secara lisan, tapi tidak bertindak cepat untuk segera mengambil dan menyelamatkan anak. Pelaku juga perlu dimintakan keterangan atas apa yang terjadi, apa motivasinya sehingga tega melakukan hal tersebut, harus diperiksakan kondisi kejiwaannya, karena bukan tidak mungkin peristiwa kekerasan terhadap korban bisa terjadi lagi," kata dia.

Dalam peristiwa tersebut, menurut Danang, apapun bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, maka akan berdampak kepada kondisi psikis anak. Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tes kejiwaan terhadap sang ibu. Sebab, apa yang dilakukan pelaku tidak mungkin tanpa alasan lantaran tidak memiliki rasa kasihan kepada bayinya sendiri.

"Dan siapa pelakunya, siapa orang yang membiarkannya, sudah masuk terjerat pada hukum. Anak itu makhluk lemah yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri kan, dia perlu bantuan orang lain," kata Danang.

Untuk diketahui, seorang wanita berinisial Y (45 tahun) dievakuasi oleh petugas P3S Sudin Sosial Jakarta Barat karena diduga depresi dan melakukan penyiksaan terhadap anaknya secara terang-terangan dengan menenggelamkannya ke kolam renang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement