REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membersihkan Kejaksaan dari pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan institusinya. Karena, pihak yang tak bertanggung jawab tersebut mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan nama pejabat pada institusi kejaksaan.
"Saya mendukung Jaksa Agung bersih-bersih pihak yang mengaku dekat dengan kejaksaan atau menjual nama kejaksaan dalam mendapatkan pekerjaan atau proyek," ujar Suparji dalam siaran persnya, Kamis (20/8).
Menurut Suparji, adanya pihak yang tak bertanggung jawab tersebut menyebabkan proses hukum tidak independen dan tidak profesional. Bahkan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang karena adanya pengaruh nama-nama tertentu.
Sehingg, kata dia, hal itu menimbulkan efek domino. "Dapat menurunkan kredibilitas institusi dan pejabat, merusak sistem hukum dan melanggengkan praktek yang tidak benar," ucapnya.
Karena itu, Suparji menekankan, bahwa Kejaksaan harus serius menangani masalah seperti ini. Sebab, hal ini mempengaruhi kredibilitas institusinya. Ia mengusulkan, supaya Kejaksaan juga meningkatkan pengawasan terhadap jaksa yang bermain mata terhadap orang tertentu demi mengambil keuntungan pribadi.
"Tingkatkan pengawasan beri sanksi yang berat jika terbukti ada pelanggaran. Bongkar pihak-pihak yang terkait," tegas Suparji
Selain itu, lanjut Suparji, Komisi Kejaksaan harus lebih progresif dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sehingga dapat berkontribusi nyata dalam memperbaiki kinerja kejaksaan.