REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan terkait pengungkapan klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (19/8). Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memeragakan sebanyak 41 adegan.
"Rencananya akan dilakukan 41 adegan di TKP, (tempat kejadian perkara)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Dia menyebut, seluruh tersangka, yakni berjumlah 17 orang turut hadir dalam reka ulang adegan tersebut dan melakukan peran masing-masing. Menurut Calvijn, rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk menemukan apakah ada fakta baru atau tidak dalam kasus itu.
"Dari 17 tersangka, dibagi beberapa kelompok dan peran, yakni 3 dokter, 1 pengelola, bidan dan perawat, OB, juru parkir dan juru jemput," ungkap Calvijn.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh I, Senen, Jakarta Pusat, Senin (3/8) lalu. Dalam kurun waktu satu tahun, yakni Januari 2019-April 2020, klinik itu mencatat penanganan terhadap sebanyak 2.638 pasien.
Klinik tersebut merupakan klinik legal. Sebab, klinik itu memiliki izin untuk melayani berbagai jasa konsultasi dan penanganan kandungan. Namun, klinik itu diketahui membuka jasa aborsi yang tidak sesuai aturan.
Dalam sehari, klinik tersebut mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi. Selain itu, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari klinik tersebut. Di antaranya, berbagai macam alat praktik jedokteran, obat-obatan hingga uang tunai senilai Rp 51 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.