Rabu 19 Aug 2020 12:17 WIB

Ponsel di Toko Milik Putra Siregar Berasal dari Jimmy

Tiga saksi di PN Jaktim yang dihadirkan berstatus CS di Toko PS Store.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Persidangan kasus Toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim, Selasa (18/8).
Foto: Meiliza Laveda
Persidangan kasus Toko PS Store milik Putra Siregar di PN Jaktim, Selasa (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (18/8), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepabeanan dari Toko Putra Siregar terkait jual-beli ponsel ilegal. Persidangan dengan agenda yaitu mendengarkan keterangan saksi terdakwa Putra Siregar. Saksi yang hadir berjumlah tiga orang yang keseluruhannya merupakan pegawai dari Toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.

"Revina, Lahata, Leris. Sebagai CS (customer service) yang mulia," kata ketiganya secara bergantian saat ditanyakan majelis hakim PN Jakarta Timur, terkait nama dan profesi masing-masing di dalam persidangan.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Tri Andita bergantian melontarkan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait dengan proses ponsel yang dinyatakan ilegal masuk dan diperjualbelikan di toko tersebut. "Kalian tagu dari mana barang itu diperoleh? Handphone apa saja yang dijual di toko?" katanya.

Seorang CS Toko PS Store, Revina menjawab dengan memberikan kesaksiannya. Dia menjelaskan, ponsel yang dijual di toko tersebut bermerek Oppo, Vivo, Xiaomi, dan Realme yang semuanya resmi. Hanya saja, terkait dengan asal mula ponsel yang dijual di sejumlah toko milik Putra Siregar, ketiga saksi itu mengaku, mereka mengetahui barang tersebut berasal dari sebuah toko yang dimiliki Jimmy.

"Handphone-nya yang kami tahu dari toko Jimmy," kata Revina, Lahata, Leris kompak yang menjadi saksi.

Putra Siregar, telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan atas usaha kepemilikan toko ponsel ilegal pada 10 Agustus lalu. Putra didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Selama ini toko milik Putra dikenal laris pembeli lantaran bisa menjual ponsel lebih murah hingga Rp 500 ribu per unit dibandingkan toko lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement