REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok rutin melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Kegiatan rutin tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberadaan TKA yang bekerja di Kota Depok, Jawa Barat.
"Kami harus pastikan apakah TKA ini sudah terdaftar atau belum, ada di tempat atau tidak, dan sudah sesuai dengan rencana kerja tertulis atau belum. Maka dari itu, kami harus rutin melakukan monitoring," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto di Balai Kota Depok, Selasa (18/8).
Manto menjelaskan, saat ini terdapat kurang lebih 200 TKA yang bekerja di Kota Depok. Sebagian besar bekerja di sektor Perusahaan Modal Asing (PMA), salah satunya di bidang manufaktur.
Selama monitoring tidak ada laporan TKA yang terpapar virus Covid-19. Para pekerja ini juga selalu menerapkan protokol kesehatan. Selama Covid-19 ini kan tidak ada pergerakan TKA baik ke dalam maupun ke luar negeri. "Jadi, bisa dipastikan mereka aman atau tidak terpapar Covid-19 dan mereka selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata dia.
Dia menambahkan, hasil pemantauan ini akan dijadikan sebagai laporan. Tidak hanya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetapi juga sebagai laporan dinas. "Kami akan buat laporan. Baik untuk dokumen Disnaker Kota Depok maupun laporan ke Kemenaker bahwa TKA di Kota Depok sudah bekerja sesuai aturan," kata Manto.