Selasa 18 Aug 2020 17:35 WIB

Ikut Tim Perumus RUU Ciptaker, KSPI: Belum Tentu Setuju

Serikat buruh ikut bergabung dalam tim perumus RUU Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR bersama 18 serikat buruh diketahui telah membentuk tim perumus yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Meski ikut bergabung dalam tim tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya belum tentu setuju terhadap RUU tersebut.

“Jadi seolah-olah sudah ikut proses, setuju. Belum tentu, karena dalam proses itu ada yang setuju, ada yang tidak setuju,” ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parelemen, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga

Bergabungnya KSPI dalam tim perumus bukan soal legitimasi, melainkan memang kewajiban DPR yang wajib menampung aspirasi serikat buruh. Apalagi, proses politik RUU Cipta Kerja disebutnya tidak terbuka dan cenderung merugikan kelompok pekerja.

“Sikap kami sampai saat ini menolak RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan omnibus law. Pasal-pasal di luar ketenagakerjaan pun kami tolak kalau itu merugikan,” ujar Said.

Aksi penolakan dari buruh, kata Said, masih akan terjadi meskipun 18 kelompok buruh bergabung dalam tim perumus RUU Cipta Kerja. Rencananya, puluhan ribu buruh diklaimnya akan kembali melakukan aksi penolakan Omnibus Law.

“Pada 25 Agustus puluhan ribu buruh akan aksi di depan Gedung DPR dan kantor Kementerian Perekonomian, dan puluhan ribu lagi akan aksi di 20 provinsi, lebih dari 200 kabupaten,” ujar Said.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menegaskan, pihaknya tak memasang target waktu penyelesaian RUU Cipta Kerja. Menurutnya, panitia kerja (Panja) Baleg akan terus menampung aspirasi banyak pihak perihal poin-poin yang dikritisi oleh serikat buruh dan kelompok masyarakat sipil.

“Substansinya kan Baleg membahas yang terjadi dan apa yang berkembang, (Baleg) tidak pernah membuat target waktu. Inikan bukan angkot yang punya setoran,” ujar Willy.

Ia menjelaskan, panja Baleg telah menyelesaikan sekira dua ribu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari delapan ribu. Rencananya, tim perumus RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pihak DPR dan serikat buruh akan membahas poin-poin yang dinilai bermasalah.

“Jadi itu yang substansial yang benar-benar melibatkan pikiran, bahkan di kementerian saja banyak yang berbeda. Itu yang kemudian kita dudukkan bersama,” ujar Willy.

photo
omnibus law ciptaker - (istimewa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement