Selasa 18 Aug 2020 16:30 WIB

Polisi Ungkap Klinik Aborsi di Jakpus

17 orang yang terdiri dari dokter hingga pengelola klinik aborsi ditetapkan tersangka

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
 Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jakarta Pusat. (Ilustrasi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jakarta Pusat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Polisi menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri dari dokter hingga pengelola klinik dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terbongkarnya kasus pembunuhan warga negara asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52 tahun) oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37) beberapa waktu lalu. Yusri menyebut, SS yang dihamili dan disuruh oleh korban untuk menggugurkan kandungannya.

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - (Antara Foto/Galih Pradipta)

Kepada polisi, tersangka SS mengaku bahwa ia pergi ke Klinik Dr. SWS, Sp. OG untuk melakukan aborsi. “Ini bermula dari kasus pembunuhan WNA Taiwan di Bekasi yang berhasil kita amankan beberapa tersangka, masih ada 2 DPO sebagai eksekutor. Nah, tersangka SS gugurkan kandungan di klinik ini,” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan, klinik tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Namun, berdasarkan data-data yang disita polisi saat menggeledah tempat itu, dalam kurun waktu satu tahun terakhir tercatat ada 2.638 pasien yang mendatangi klinik tersebut.

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien," ungkap Tubagus.

Tubagus menjelaskan, dalam sehari, klinik tersebut mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi. Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda, tergantung usia janin yang hendak digugurkan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam pengungkapan klinik aborsi ini, polisi menangkap 17 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang dokter, satu bidan, dua perawat, dan empat orang berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan pasien dan pembagian uang.

Kemudian, lanjut Tubagus, adapul empat orang yang memiliki tugas untuk antar-jemput pasien, membersihkan janin yang telah digugurkan, menjadi calo, dan membelikan obat.

"Terakhir, ada tiga orang yang melakukan aborsi (ibu dan ayah janin, serta calo). Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan," papar Tubagus.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti dari klinik itu. Di antaranya, berbagai macam alat praktik jedokteran, obat-obatan hingga uang tunai senilai Rp 51 juta.

Tubagus menjelaskan, tempat tersebut merupakan klinik legal. Sebab, klinik itu juga melayani berbagai jasa konsultasi dan penanganan kandungan. Namun, klinik itu melanggar aturan lantaran membuka jasa aborsi yang tidak sesuai aturan.

"Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi, tapi klinik dalam rangka penanganan kandungan, seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi di samping melakukan pengobatan juga melakukan praktik aborsi," jelas Tubagus.

"Pada saat kita melakukan penangkapan ada tiga orang (ibu dan ayah janin, serta calo) di sana yang hendak melakukan aborsi, dan itu (mereka) tidak memenuhi kriteria Pasal 75 Undang-Undang Kesehatan. Sehingga memenuhi unsur tindak pidana," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement