Selasa 18 Aug 2020 07:38 WIB

Buat KTP-El dan Akta Kelahiran di Karawang Bisa Lewat Ponsel

Aplikasi E-dukcapilsaat ini masih dalam tahapan uji coba.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disdukcapil Kabupaten Karawang menghadirkan e-dukcapil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Lewat telepon seluler komputer, warga bisa mendapatkan kebutuhan KTP elektronik, pencatatan akta kelahiran, hingga surat pindah.

Baca Juga

Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Karawang Lilis Djaya Sutisna mengatakan, pihaknya mengembangkan aplikasi layanan kependudukan dan catatan sipil bagi warga. Sehingga warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus adminsitrasi kependudukannya.

“E-dukcapil ini tujuannya adalah agar masyarakat bisa mendaftar dan mengajukan permohonan dokumen kependudukan sendiri  dari mana pun yang bersangkutan berada tanpa harus datang ke dinas kependudukan. Cukup melalui aplikasi ini,“ kata Lilis kepada Republika, Jumat (14/8).

Lilis mengatakan, pengembangan layanan digital ini bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Karawang. Lewat ponsel atau komputer masyarakat dengan mudah mengakses melalui jaringan internet.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan kependudukan melakui e-dukcapil, dipersilahkan login melalui edukcapil.karawangkab.go.id. Nantinya masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah yang tertera untuk memenuhi syarat dan ketentuan.

“Daftar, kemudian verifikasi email, login, pilih permohonan, upload persyaratan, proses permohonan, nanti dikirmkan kode QR, layanan yang diajukan selesai dan bisa didapatkan,” ujarnya.

Ia mengatakan awalnya konsep pengambilan administrasi permohonan yang diinginkan bisa diambil di kantor Disdukcapil sesuai jadwal. Namun seiring dengan Pandemi Covid-19 maka masyarakat dipermudah dengan dikirimkan dokumen tersebut melalui format digital.

Nantinya yang bersangkutan bisa mencetak sendiri sesuai aturan Permendagri nomor 109 tahun 2019 bahwa dokumen kependudukan dapat dicetak di kertas HVS 80 gram berwarna putih.

“Karena sekarang dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri oleh yang bersangkutan,  makanya setelah jadi, dokumen kependudukan berupa file pdfnya langsung dikirim. Kecuali KTP el,  nanti diambilnya di kecamatan berdasarkan jadwal yang sudah diinformasikan,” tuturnya.

Meski demikian, diakuinya layanan digital ini masih terus dilakukan pengembangan. Karenanya saat ini masih dibatasi pengajuan permohonan setiap harinya. Diharapkan ke depannya bisa lebih optimal dalam melayani masyarakat.

Ia menyebutkan untuk saat ini, e-dukcapil dibatasi pelayanannya yakni sebanyak 20 permohonan dokumen kependudukan. Baik untuk kartu keluarga (KK), surat pindah datang, KTP elektronik dan yang lainnya.

“Sampai saat ini yang daftar akun sudah banyak tapi yang daftar masih kita batasi, karena masih pada tahap ujicoba, dan ini belum di launching secara resmi,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement