5. 12 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji dari Pemerintah
JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi gaji tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Menaker Ida usai menghadiri Dialog Kemerdekaan: Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju yang diselenggarakan oleh BP2MI di Jakarta, Ahad (16/8).
Selain upah di bawah Rp 5 juta, ungkap Menaker, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Baca berita selengkapnya di sini
BONUS 6. Empat Hal yang Harus Dijaga Istri Saat Jauh dari Suami
JAKARTA -- Suami-istri kerap kali dihadapkan pada persoalan yang membuat mereka harus menjalin hubungan secara terpisah. Misalnya karena sang suami mendapat tugas dinas di luar kota dalam sekian bulan atau sekian tahun. Tak jarang pula, istri yang ditinggal tersebut juga berkarier.
Dalam kondisi demikian, apa yang harus dijaga oleh istri saat jauh dari suami atau istilah sekarang adalah Long Distance Marriage? Ustazah Aini Aryani memberikan penjelasan melalui laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.
Dia menjelaskan, ketika hubungan jarak jauh terpaksa menjadi pilihan buat suami dan istri, sama-sama ridha, dan tidak ada paksaan atau penolakan dari salah satunya, maka istri tetap berhak mendapat nafkah dan suami tetap wajib menafkahinya.
"Karena (dalam konteks tersebut) tinggal berjauhan bukan keinginan istri, dan tidak ada unsur penolakan darinya yang bisa dikategorikan nusyuz," tutur dia.
Baca berita selengkapnya di sini