REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 6.160 narapidana yang menjalani masa hukuman di Provinsi Riau mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI). Sebanyak 94 di antaranya langsung bebas.
“Ada 94 orang yang langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Senin (17/8).
Remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar kepada 2 orang perwakilan narapidana yang berasal dari Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan Pekanbaru di Balai Serindit Aula Gubernuran Riau, Pekanbaru.
Penyerahan remisi ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Selain Gubernur Riau, kegiatan pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak pidana dalam rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI ini juga dihadiri Forkopimda.
Ibnu menjelaskan narapidana merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena narapidana sebenarnya hanya kehilangan kebebasan namun mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi umum adalah pengurangan masa hukuman kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.
Ibnu Chuldunmenjelaskan bahwa ada 11.614 napi se-Riau yang menjalani hukuman di 16 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Tahun ini terdapat 6.160 yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang.
Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang yaitu sebanyak 16 orang, lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang.
Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 1.438 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena termasuk dalam kategori RU II.
"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," pesan Ibnu Chuldun.
Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Menyinggung beberapa lapas/rutan di provinsi lain yang mulai terpapar Covid-19, ia menjelaskan bahwasanya lapas/rutan/LPKA di Provinsi Riau saat ini masih nihil dari Covid-19 dan jajarannya akan tetap konsisten semaksimal mungkin mencegah penyebaran virus corona.
Selain remisi, pemerintah telah mengeluarkan pula kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19 melalui program asimilasi dan integrasi yang sampai bulan Agustus Tahun 2020 telah diberikan kepada 40.504 WBP di seluruh Indonesia, dengan rincian program Asimilasi diberikan kepada 38.078 WBP dan program Integrasi kepada 2.426 WBP.
“Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,” katanya.