REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap seorang istri, RK (35) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kejadian penganiayaan Ahad (16/8) pukul 09.30 WIB, pelaku kita tangkap sore harinya pukul 17.15 WIB," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Mapolsek Mampang, Senin (17/8).
Sujarwo menjelaskan, penangkapan RK atas laporan pihak keluarga korban yakni mertuanya karena menyebabkan Hendra Supena (suami pelaku) meninggal dunia setelah ditusuk dengan pisau.
RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.
Setelah peristiwa penusukan suaminya, pelaku bersembunyi di rumah ibunya, berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku kita tangkap, pelaku koperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk suaminya," kata Sujarwo.
Menurut Sujarwo, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan tersebut dilakukannya sebagai upaya membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.
Peristiwa tersebut berawal dari cek cok mulut antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri dari pernikahan siri. "Pelaku mengaku awalnya dipukul oleh suaminya, pada saat itu suaminya memang sedang membawa pisau dapur," ujar Sujarwo.
Perkelahian pasangan suami istri makin memanas hingga diketahui pihak tetangga, korban sempat mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.
Terjadi perlawanan dari pelaku saat diancam oleh korban hingga terjadi penusukan tersebut. "Pada saat (pisau) dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk, luka pada dada," kata Sujarwo.
Perbuatan pelaku maupun korban tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, karena pernikahan keduanya dilakukan secara agama (siri).
Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," ujar Sujarwo.