REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jelang Pilkada Kota Depok di masa pandemi, terdapat banyak sekali potensi kerawanan. Salah satu di antaranya adalah potensi penyebaran Covid 19 bahkan klaster penyelenggara, juga tingkat partisipasi masyarakat yang menurun.
Sementara itu terkait kesiapan panitia penyelenggara Pilkada, masyarakat dihebohkan dengan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani membenarkan staf dan pejabat terkonfirmasi positif Covid-19. "Sekertaris dan bendahara yang terkonfirmasi positif Covid 19, selain itu, delapan anggota Bawaslu Kota Depok lainnya juga diduga terkonfirmasi Covid 19," terangnya.
Koordinator Democracy And Elektoral Empowerment Patnership (DEEP) Kota Depok, Fajri Syahiddinillah mengatakan sudah sangat jelas sebagai dasar PKPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penangganan virus Corono (Covid-19).
"Akan tetapi, realita di lapangan diduga masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan belum serius menggunakan alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan. Padahal sebagaiamana seharusnya dalam peraturan PKPU Nomor 5 tahun 2020 sudah sangat jelas penggunaan protokol kesehatan harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar," ujar Fajri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (16/8).
Dia menambahkan, masih ada penyelenggara dalam melaksanakan tahapan lanjutan pilkada yang abai terhadap protokol kesehatan. Padahal sangat jelas dengan menggunakan protokol kesehatanlah pilkada dapat dilanjutkan, bahwa Plkada harus dilaksanakan dengan tanpa menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
"Terkonfirmasinya Covid-19 staff Bawaslu Kota Depok menjadi musibah sekaligus peringatan bahwa perlu langkah strategis sebagai jalan megitasi terhadap ancaman covid 19. Yakni dengan serius mengggunaka alat pelindung diri (APD) atau protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Depok di masa pandemi," jelasnya.
Menurut Fajri, jangan sampai akibat tidak serius menggunakan protokol kesehatan mengakibatkan jatuhnya korban, bahkan bisa memunculkan kluster baru penyebaran Covid-19 yakni cluster penyelenggara. "Sebagaiamana kita tahu bersama bahwa sebagai petugas penyelenggara tentu sering berinteraksi kesesama penyelenggara baik KPU ataupun Bawaslu dan masyarakat. Jadi potensi penyebarannya sangatlah tinggi," terangnya.
Maka dari itu, lanjut dia, DEEP Kota Depok mendorong penyelenggara baik Bawaslu ataupun KPU Kota Depok untuk menseriuskan penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan. "Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan adalah harga mati tidak bisa ditawar-tawar. Kemudian DEEP Kota Depok mendorong Gugus tugas Covid-19 Kota Depok untuk proaktif dan bergerak cepat dalam penanganan Covid 19 terhadap penyelenggara," pungkas Fajri.