REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi bebas murninya mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin. Bagi Herman bebasnya Nazaruddin merupakan hak individu sebagai warga negara yang telah menjalani hukuman penjara.
"Ya saya kira itu hak individu yang tentu harus didapatkan, karena itu memang haknya harus diperoleh," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).
Belum diketahui apakah Nazaruddin akan kembali ke Partai Demokrat atau tidak. Herman juga enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait apakah partai akan menerimanya kembali atau tidak. "Saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin resmi bebas murni, Kamis (13/8) seusai melakukan bimbingan cuti jelang bebas sejak 14 Juni lalu dan berakhir 13 Agustus. Bimbingan cuti diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas, yang bersangkutan menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana di Kantor Bapas, Kamis (13/8) kemarin.
Selama menjalani bimbingan, Nazarudin dinilai mengikuti aturan yang ditetapkan. Di antaranya wajib melaporkan diri tiap satu pekan sekali. Tercatat, terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang tersebut sudah melapor sebanyak 9 kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan, dimanapun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," katanya.




